Hakim Vonis Mantan Sekda dan Bendahara Kapulauan Tanimbar 2 Tahun Penjara

AMBON, SentralPolitik.com _ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon akhirnya memvonis mantan Sekretaris Daerah dan Bendahara masing-masing 2 tahun penjara.

Putusan hakim ini berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

Mantan Sekda, Ruben B Mariolkossu dan Bendahara Petrus Masela merupakan terdakwa korupsi SPPD fiktif Unit Setda di Kabupatan Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti.

Keduanya juga dikenakan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480 juta. Apabila tidak membayar denda, keduanya akan menambah dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *