SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Hari pertama pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kantor KPU setempat masih tampak sepi.
—
“Hari pertama penyerahan berkas pendaftaran Paslon, kesiapan kami sudah 100 persen, KPU siap untuk menerima pendaftaran,” kata Ketua KPU KKT Christian Matruty, Selasa (27/8/2024).
Pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.
Matruty menjelaskan, dua hari pertama pendaftaran pihaknya menerima pendaftaran selama jam kerja pukul 08:00 WIT – 16:00 WIT.
Sedangkan pada hari ketiga atau terakhir pendaftaran pukul 08:00 WIT dan selambat-lambatnya 23:59 WIT.
Kendati demikian, Matruty, menyebut dari surat masuk, tim Paslon yang mengatasnamakan Paslon ProJo (Piterson Rangkoratat & Hendrik Jauhari Oratmangun), akan mendaftarkan pada Rabu (28/8/2024), pukul 10:00 WIT.
Dan surat masuk kedua dari tim Paslon JUARA (Julianus Aboyaman Uwuratuw & Policarpus Lalamafu), yang akan datang pukul 13:00 WIT siang.
BERKAS PENDAFTARAN
Sementara, berkas pendaftaran yang diserahkan saat pendaftaran terbagi dua, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
Syarat pencalonan berkaitan dengan surat persetujuan atau salinan SK partai politik dan lainnya. “Ini yang penting. Jika tidak maka berkas itu akan kami kembalikan,” tandasnya.
Kemudian, syarat calon berkaitan dengan kesiapan dari calon berkaitan dengan data pribadi seperti KTP, ijazah, SKCK, surat pernyataan calon, surat keterangan pengadilan dan lainnya.
VERIFIKASI
Setelah pendaftaran, tahap selanjutnya adalah verifikasi berkas pendaftaran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 2 September 2024.
Termasuk tes narkoba yang berpusat di RSUD dr. Haulussy Ambon. “Penetapannya 22 September,” imbuhnya.
Baca Juga:
Tersangka PH Hanya Balon Bupati, Tak Terdaftar di KPU ;https://sentralpolitik.com/tersangka-pf-hanya-balon-bukan-calon-bupati-tak-terdaftar-di-kpu/
Menyangkut prediksi jumlah paslon yang mendaftar, Matruty katakan, setelah adanya perubahan peraturan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ia menyebut sekira 6 Paslon di KKT. (*)
Respon (1)