Horeee..! ‘Koin for Om Zet’ Berhasil Meraup Rp. 28 Juta

Rp 20 Juta Siap Dikembalikan ke Kas Negara

AMBON (SentralPolitik)_ Ini berita gembira. Om Zet Yelelep, seorang cacat fisik yang bekerja sebagai cleaning service di KPU Kabupaten Aru akhirnya bisa bernapas lega.
Usaha menggalang dana oleh elemen masyarakat Aru untuk menyelamatkan Om Zet dari jeratan hukum, akhirnya mampu membukukan Rp. 28 juta.

Keberhasilan ‘Koin for Om Zet’ alias upaya menggalang dana ini terungkap saat Coffee Morning Reskrim Polres Kepulauan Aru bersama Wartawan di Mapolres Kepulauan Aru di Kota Dobo, Kamis (20/7).

Om Zet Yelelep sendiri merupakan pegawai harian lepas di Kantor KPU Kepulauan Aru. Dia merupakan orang tua yang tidak sempurna (cacat fisik dan tidak bisa bicara). Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas kebersihan.

Saat polisi mengendus dugaan korupsi dana Hibah Pemkab Kepulauan Aru kepada KPU Aru tahun 2020, 5 Komisioner dan Sekretaris KPU dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penyidik Polres sudah melakukan penahanan terhadap Sekretaris KPU, A Ruhulessin. Dan hasil audit BPK Perwakilan Maluku menemukan kerugian keuangan daerah, termasuk SPPD fiktif yang ternyata juga diterima oleh Zet Yelelep.

GALANG DANA

Warga Aru dimotori pemuda dan mahasiswa kemudian menggalang dana untuk menyelamatkan Om Zet dari jeratan hukum. Dana yang terkumpul sebesar Rp. 28 juta dan Rp. Dari dana ini, 20 juta akan dikembalikan ke Negara.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rival,S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Aiptu Andi Amrin,S.Sos. MH mengakui modus yang dilakukan yang ikut menyeret Om Zet.

‘’Selama ini beliau diberikan upah kerja, mulai dari tahun 2016 sampai 2018 berdasarkan SK yang dibuat oleh Sekertaris dan Bendahara KPU. Pembuatan SPPD fiktif ini juga bagi bapak Zet Yelelep,’’ tandasnya.

Dengan modus ini, Om Zet Yelelep secara hukum harus mengembalian uang daerah sebesar Rp. 20 juta kepada Negara.

‘’Terkait masalah KPU Kepulauan Aru yang menimpa bapak Zet, saat ini kami sementara proses dan pemberkasan sementara berjalan, diantaranya pelaku fiktif atas nama ZY,’’ kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *