ParlementariaTipikor

Horeee..! ‘Koin for Om Zet’ Berhasil Meraup Rp. 28 Juta

×

Horeee..! ‘Koin for Om Zet’ Berhasil Meraup Rp. 28 Juta

Sebarkan artikel ini

Rp 20 Juta Siap Dikembalikan ke Kas Negara

Coffe Morning Polres Kepulauan Aru bersama wartawan di Mapolres, Dobo, Kamis (20/7)
Coffe Morning Polres Kepulauan Aru bersama wartawan di Mapolres, Dobo, Kamis (20/7)
AMBON (SentralPolitik)_ Ini berita gembira. Om Zet Yelelep, seorang cacat fisik yang bekerja sebagai cleaning service di KPU Kabupaten Aru akhirnya bisa bernapas lega.
Usaha menggalang dana oleh elemen masyarakat Aru untuk menyelamatkan Om Zet dari jeratan hukum, akhirnya mampu membukukan Rp. 28 juta.

Keberhasilan ‘Koin for Om Zet’ alias upaya menggalang dana ini terungkap saat Coffee Morning Reskrim Polres Kepulauan Aru bersama Wartawan di Mapolres Kepulauan Aru di Kota Dobo, Kamis (20/7).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Om Zet Yelelep sendiri merupakan pegawai harian lepas di Kantor KPU Kepulauan Aru. Dia merupakan orang tua yang tidak sempurna (cacat fisik dan tidak bisa bicara). Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas kebersihan.

Saat polisi mengendus dugaan korupsi dana Hibah Pemkab Kepulauan Aru kepada KPU Aru tahun 2020, 5 Komisioner dan Sekretaris KPU dinyatakan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penyidik Polres sudah melakukan penahanan terhadap Sekretaris KPU, A Ruhulessin. Dan hasil audit BPK Perwakilan Maluku menemukan kerugian keuangan daerah, termasuk SPPD fiktif yang ternyata juga diterima oleh Zet Yelelep.

GALANG DANA

Warga Aru dimotori pemuda dan mahasiswa kemudian menggalang dana untuk menyelamatkan Om Zet dari jeratan hukum. Dana yang terkumpul sebesar Rp. 28 juta dan Rp. Dari dana ini, 20 juta akan dikembalikan ke Negara.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rival,S.IK. MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Aiptu Andi Amrin,S.Sos. MH mengakui modus yang dilakukan yang ikut menyeret Om Zet.

‘’Selama ini beliau diberikan upah kerja, mulai dari tahun 2016 sampai 2018 berdasarkan SK yang dibuat oleh Sekertaris dan Bendahara KPU. Pembuatan SPPD fiktif ini juga bagi bapak Zet Yelelep,’’ tandasnya.

Dengan modus ini, Om Zet Yelelep secara hukum harus mengembalian uang daerah sebesar Rp. 20 juta kepada Negara.

‘’Terkait masalah KPU Kepulauan Aru yang menimpa bapak Zet, saat ini kami sementara proses dan pemberkasan sementara berjalan, diantaranya pelaku fiktif atas nama ZY,’’ kata dia.

Andi menyebutkan kalau ZY sama sekali tidak melakukan penandatanganan, dan tidak tahu uang apa meski menerimanya. ‘’Walaupun informasinya dia menerima tapi tidak tahu itu uang apa, dan untuk apa, apakah itu berupa uang honor atau apa dan sebagainya,’’ katanya.

Dia juga menyebutkan, setelah pihaknya melakukan croscek, ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif. ‘’Ada pertanggung jawaban dimana ZY tidak tandatangan karena kondisinya seperti itu. Tapi itu sengaja dilakukan oleh orang-orang tertentu yang berkaitan dengan 5 anggota Komisioner,’’ bebernya.

TIDAK DIPERIKSA

Kasat Reskrim juga mengakui kalau sejauh ini pihaknya belum pernah memeriksa yang bersangkutan.

‘’Belum satu kali pun beliau  kami periksa. Untuk pertanggung jawaban bapak Zet, orang  yang membuat kegiatan fiktif dan orang yang membuat daftar nama yang tidak sesuai tandatangan, bisa dikatakan pemalsuan tanda tangan. Tetapi itu juga harus ada pembuktian dulu. Kalau tanpa tanda tangan bapak Zet kok tiba- tiba ada tandatangannya,’’ terang dia.

Aiptu Andi Amrin juga mengakui kalau mengingat Om Zet dengan kondisi yang tidak memungkinkan, dan karena aktifitas fiktif inilah polisi melakukan penangkapan terhadap Sekertaris KPU Aru untuk pengembalian Rp. 20 juta uang bapak Zet.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/sekretaris-kpu-ditahan-cleaning-service-kpu-aru-diminta-kembalikan-puluhan-juta/

https://sentralpolitik.com/om-zet-bendahara-dan-bento/

‘’Nanti orang tertentu yang namanya belum bisa disampaikan. Lebih jelas akan ada tersangka- tersangka berikut yang kami tahan bila sudah memenuhi alat bukti,’’ jelasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *