Khabar24

Ikram Kembali Digoyang; Amus Besan Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

×

Ikram Kembali Digoyang; Amus Besan Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Perkara di MK
Pendaftaran Perkara Pilkada Kabupaten Buru Jilid II di MK, Kamis (10/4/2025). F:IST-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Untuk kedua kalinya kemenangan Paslon Ikram Umasugi-Sudarmo pada Pilkada Kabupaten Buru digoyang.

Rival utamanya, Amus Besan dan Hamza Buton resmi mengajukan gugatan jilid 2 di MK, pasca PSU di TPS 02 Desa Debowo.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pasca PSU di Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa  Namlea,  Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo unggul secara keseluruhan di Kabupaten Buru.

Namun Paslon Amus Besan-Hamsa Buton dengan akronim AMANAH resmi mendaftarkan gugatan jilid 2 di MK Jakarta, Kamis (10/4/2025) sore.

“Selaku kuasa hukum Paslon Amanah kami secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae,” kata Mustaman lewat telepon seluler, Kamis, (10/4/2025).

Paslon Amus Besan-Hamsa Buton menunjuk DR. M. Mustaman, SH, MH untuk mendampingi perkara di MK nanti.

MK telah menerima gugatan jilid II dan terdaftar dengan Nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Mustaman yang merupakan advokat senior  ini akan bersama Ahmad Bernito, SH, MH, dan 6 pengacara lainnya.

Menurut Mustaman, ada sejumlah pelanggaran oleh KPU sebagai penyelenggara mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.

Baca Juga:

Ikram Unggul 62 Suara dari Amos Besan di PSU Kabupaten Buru; https://sentralpolitik.com/ikram-unggul-62-suara-dari-amos-besan-di-psu-kabupaten-buru/

“Ada banyak bukti kecurangan. Kami akan menunjukannya saat sidang nanti. Kita tunggu hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan,” singkat Mustaman. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *