Khabar24

Ikram Kembali Digoyang; Amus Besan Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

×

Ikram Kembali Digoyang; Amus Besan Resmi Ajukan Gugatan Jilid 2 di MK

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Perkara di MK
Pendaftaran Perkara Pilkada Kabupaten Buru Jilid II di MK, Kamis (10/4/2025). F:IST-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Untuk kedua kalinya kemenangan Paslon Ikram Umasugi-Sudarmo pada Pilkada Kabupaten Buru digoyang.

Rival utamanya, Amus Besan dan Hamza Buton resmi mengajukan gugatan jilid 2 di MK, pasca PSU di TPS 02 Desa Debowo.

Pasca PSU di Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa  Namlea,  Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo unggul secara keseluruhan di Kabupaten Buru.

Namun Paslon Amus Besan-Hamsa Buton dengan akronim AMANAH resmi mendaftarkan gugatan jilid 2 di MK Jakarta, Kamis (10/4/2025) sore.

“Selaku kuasa hukum Paslon Amanah kami secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae,” kata Mustaman lewat telepon seluler, Kamis, (10/4/2025).

Paslon Amus Besan-Hamsa Buton menunjuk DR. M. Mustaman, SH, MH untuk mendampingi perkara di MK nanti.

MK telah menerima gugatan jilid II dan terdaftar dengan Nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, Mustaman yang merupakan advokat senior  ini akan bersama Ahmad Bernito, SH, MH, dan 6 pengacara lainnya.

Menurut Mustaman, ada sejumlah pelanggaran oleh KPU sebagai penyelenggara mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.

Baca Juga:

Ikram Unggul 62 Suara dari Amos Besan di PSU Kabupaten Buru; https://sentralpolitik.com/ikram-unggul-62-suara-dari-amos-besan-di-psu-kabupaten-buru/

“Ada banyak bukti kecurangan. Kami akan menunjukannya saat sidang nanti. Kita tunggu hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan,” singkat Mustaman. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram