NAMLEA, SentralPolitik.com _ Untuk kedua kalinya kemenangan Paslon Ikram Umasugi-Sudarmo pada Pilkada Kabupaten Buru digoyang.
Rival utamanya, Amus Besan dan Hamza Buton resmi mengajukan gugatan jilid 2 di MK, pasca PSU di TPS 02 Desa Debowo.
Pasca PSU di Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kabupaten Buru, Ikram Umasugi-Sudarmo unggul secara keseluruhan di Kabupaten Buru.
Namun Paslon Amus Besan-Hamsa Buton dengan akronim AMANAH resmi mendaftarkan gugatan jilid 2 di MK Jakarta, Kamis (10/4/2025) sore.
“Selaku kuasa hukum Paslon Amanah kami secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae,” kata Mustaman lewat telepon seluler, Kamis, (10/4/2025).
Paslon Amus Besan-Hamsa Buton menunjuk DR. M. Mustaman, SH, MH untuk mendampingi perkara di MK nanti.
MK telah menerima gugatan jilid II dan terdaftar dengan Nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, Mustaman yang merupakan advokat senior ini akan bersama Ahmad Bernito, SH, MH, dan 6 pengacara lainnya.
Menurut Mustaman, ada sejumlah pelanggaran oleh KPU sebagai penyelenggara mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.
Baca Juga:
Ikram Unggul 62 Suara dari Amos Besan di PSU Kabupaten Buru; https://sentralpolitik.com/ikram-unggul-62-suara-dari-amos-besan-di-psu-kabupaten-buru/
“Ada banyak bukti kecurangan. Kami akan menunjukannya saat sidang nanti. Kita tunggu hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan,” singkat Mustaman. (*)