Indey-Koh Agus dan Dua Pimpinan Dewan Masuk Pantauan “Radar” KPK

‘’Nah, tagihan  ini yang terus dipantau oleh KPK. Nilai Rp. 35 miliar didapat dari hitungan apa. Apa hitungan satuan dan material saja atau sudah termasuk inmateril pula,’’ katanya sambil menyebut mens rea bisa saja terjadi pada pembayaran berikut.

TANPA PARIPURNA

Lantas dimana keterlibatan pimpinan DPRD? Sumber ini menyebut kalau dua pimpinan dewan KKT yakni Jidon Kelmanutu dan Ricky Jauwerissa juga terpantau ikut secara pribadi dalam upaya pencairan dana berikut. Apalagi keduanya tidak pernah mewakili DPRD KKT sebab tanpa melalui paripurna di lembaga itu.

Padahal, sebelumnya DPRD secara aktif terlihat dalam pembayaran UP3 ini dengan dua kali rekomendasi yang dikeluarkan yakni Nota Kesepakatan Bersama pemkab KKT dengan DPRD KKT nomor 181.3/33/Mou/VI/2019 yang ditandatangani Bupati KKT saat itu Petrus Fatlolon dan Pimpinan Dewan masing-masing Frengky Limbers, Piet Kait Taborat dan Ema Labobar.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pengelolaan-keuangan-di-tanimbar-amburadul-berawal-dari-kesalahan-pemda/

Satunya lagi Rekomendasi dari Dewan nomor 122/DPRD-MTB/REK/III/2014  tertanggal 29 Maret 2014 yang ditandatangani S Lobloby selaku ketua dan Pit Kaet Taborat selaku Wakil Ketua. Tapi kali ini dua orang dari dewan KKT itu bukan representasi dari perwakilan rakyat.

‘’Intinya kedepan KPK akan memantau terus setiap pergerakan keuangan disana. Apalagi terjadi defisit luar biasa di Tanimbar yang sudah melampaui ketentuan perundang-undangan dan dampaknya pada masyarakat luas,’’  pungkas sumber itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *