Khabar24Pemerintahan

Ini Anggota KPU Maluku yang Baru, 2 Incumbent

×

Ini Anggota KPU Maluku yang Baru, 2 Incumbent

Sebarkan artikel ini
Logo KPU
KPU KKT Tutup pendaftaran jalur perseorangan.

AMBON, SentralPolitik.com _ Setelah melakukan tahapan seleksi, KPU RI mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi KPU termasuk KPU Maluku, Kamis (21/03/2024).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dari 10 besar yang lolos seleksi, 5 nama akhirnya ditetapkan sebagai Anggota KPU Maluku periode 2024-2029. Dua diantaranya merupakan petahana KPU sebelumnya.

Kedua petahana itu masing-masing Almudatsir Zain Sangadji dan Engelbertus Dumatubun. Sedangkan ketiga anggota lainnya yakni M Shaddek Fuad, Syarif Mahulauw dan Wawan Kurniawan Susanto.

Pengumuman anggota KPU Maluku itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 44/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 21 Maret 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang meneken Pengumuman itu.

Pengumuman itu mengacu pada  Keputusan KPU nomor 365 tahun 2024 tentang penetapan Balon Anggota KPU dan KPU Kabupaten/ Kota.

Terdapat 37 Kabupaten/ Kota pada 10 Propinsi Terpilih pada periode 2024-2029.

Sayangnya, pada pengumuman tersebut, belum ada hasil seleksi pada sejumlah KPU kabupaten/kota se-Maluku yang terbagi dalam beberapa zona.

Sementara, pada seleksi Balon Anggota KPU Maluku sebelumnya, terjadi laporan terhadap Panitia Seleksi dan KPU RI. Laporan sudah bergulir ke DKPP dan sementara berproses.

Baca Juga:

Seleksi Anggota KPU Maluku Bergulir ke DKPP, Minta Bubarkan Timselhttps://sentralpolitik.com/seleksi-anggota-kpu-maluku-bergulir-ke-dkpp-minta-bubarkan-timsel/

Sedangkan seleksi anggota KPU kabupaten/ kota di Maluku juga masih terkendala sejumlah masalah. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ozan-Mario
Khabar24

MASOHI, SentralPolitik.com _ Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata berlangsung meriah. Tercatat kurang…