Ini Duo Polisi Pemakai Narkoba; Ngebong di Oli Terciduk di Durian Patah

Kemudian Valentinus Seda bersama tim juga menanyakan kepada kedua terdakwa kapan kedua terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut?

Kedua terdakwa akui bahwa mereka baru saja selesai mengkonsumsi sabu dalam saat perjalanan kembali dari Desa Hitu Kecamatan Leihutu tepatnya di belakang Puskesmas Dusun Oli, Leihitu.

Atas pengakuan para terdakwa, keduanya beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku.

Kedua terdakwa mengaku berpatungan uang sebanyak Rp. 500 ribu untuk membeli dari Rinto. Rinto saat ini berstatus DPO.

HASIL LAB

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar Nomor: LAB: 0032/NNF/1/ 2024 tanggal 10 Januari 2024, bahwa sampel mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I Narkotika.

Kedua pelaku juga menjalani pemeriksaan urin, dan sesuai dengan laporan hasil uji masing-masing positif.

Atas perbuatan ini JPU mendakwa keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara barang bukti berupa 0,00300 gram sabu-sabu.

Orang tua yerdakwa yang hadir dalam sidang menyatakan kesedihan dan penyesalan atas kasus yang menimpa anak-anak mereka. “Kami sangat sedih,” jawab keluarga terdakwa.

LARANGAN HAKIM

Mendengar jawaban keluarga terdakwa Hakim Harris Tewa mengingatkan agar Kuasa Hukum, Jaksa maupun keluarga dilarang untuk bertemu hakim yang menangani perkara tersebut.

“Kami berharap setelah sidang ini, jangan coba-coba ada pihak manapun yang bertemu kami, baik di kantor maupun di kediaman pribadi kami. Kami mohon bantu kami untuk tidak melakukan suap maupun lainnya,” cetus Hakim.

Baca Juga:

Lapas Kelas II Tual Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Kemasan Nasi Padang; https://sentralpolitik.com/lapas-kelas-ii-tual-gagalkan-penyedupan-sabu-dalam-kemasan-nasi-padang/

Usai persidangan Hakim kemudian menutup persidangan dan akan berlanjut setelah Lebaran dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *