Ini ‘Lingkaran’ Korupsi di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KKT

Terhadap masalah dana hibah KONI, Ketua Harian KONI yang juga Kadis Kearsipan dan Perpustakaan, Rano Titirloloby mengaku kalau laporan KONI sementara diaudit oleh Inspektorat KKT.

‘’Dana Hibah dari Pemda sementara diaudit oleh Inspektorat,’’ singkat Titirloloby kepada SentralPolitik beberapa waktu lalu.

SPPD FIKTIF

Sementara itu, sumber-sumber lain mengingatkan kalau pada tahun 2020, Rano Titirloloby merupakan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda KKT.

Saat kasus dugaan korupsi dana SPPD fiktif sebesar Rp. 52,5 miliar terungkap, unit yang dipimpin Titirloloby dialokaskan dana sebesar Rp. 861juta.

‘’Nah, laporan SPPD tahun 2020 Tata Pemerintahan dan Otda melaporkan realisasi dana sebesar Rp. 860 juta atau 99 persen. Mana mungkin ada perjalaan dinas sebanyak itu saat lockdown. Jadi indikasi fiktif juga merebak,’’ kata dia.

Karena itu, lanjut sumber lainnya, jaksa jangan menutup mata atas persoalan dana SPPD fiktif serta penggunaan dana di dinas Kearsipan dan Perpustakaan KKT.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/dugaan-laporan-fiktif-merebak-dana-hibah-koni-kkt-berpotensi-masalah/

‘’Bila perlu sekalian dana KONI ditelusuri kejaksaan. Kita pesimis dengan inspektorat, mana mungkin inspektorat obyektif mengusut, sedangkan inspektorat sendiri juga terlilit dana SPPD fiktif,’’ katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *