Ini Modus Denny Frenklien Saya Gasak Rp. 73 Miliar Uang Bank

Penandatangan Cek juga tanpa bukti pendukung. Karena Denny Frenklien Saya bisa mengambil sekitar Rp.73 miliar uang pencairan cek itu untuk kepentingan pribadinya.

Dalam persidangan tersebut terdapat fakta. Pencairan cek yang di tandatangani para direksi (terdakwa) tanpa bukti pendukung, seperti permintaan dana dari cabang Namlea dan Cabang Bula.

TANPA PEMERIKSAAN

Seharusnya para direksi memeriksa sebelumm menandatangani cek tersebut, kemudian dilakukan pencairan sesuai dengan kebutuhan Bank Modern Ekspress.

Namun karena para direksi  tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran kebutuhan cek, maka uang puluhan miliar rupiah itu bisa di nikmati Denny Frenklien Saya.

Sedangkan untuk terdakwa Alexander Gerald Pietersz, walau pun sudah mengetahui penggelapan uang oleh Denny Frenklien Saya, namun terdakwa Pietersz membiarkan perbuatan Denny Frenklien Saya.

Karena terdakwa Alexander Gerald Pietersz turut menerima uang sebesar sekitar Rp.5 miliar dari Denny Frenklien Saya.

Baca Juga:

Pembobol Rp. 5 Miliar Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depanhttps://sentralpolitik.com/pembobol-rp-5-miliar-milik-cv-dian-pertiwi-dituntut-jaksa-pekan-depan/

Terdakwa Denny Frenklien Saya dan Alexander Gerald Pietersz menggunakan untuk itu membeli rumah, mobil, jam tangan, apartemen, jalan-jalan di dalam dan luar negeri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *