Ini Nasib Adam Rahayaan, Setelah Tak Jadi Walikota Tual

AMBON, SentralPolitik.com _ Begini nasib Adam Rahayaan setelah tidak lagi menjabat Walikota Tual. Polisi bakal menuntaskan kasus beras yang selama ini melilit mantan orang nomor satu di Kota Tual itu.

Mantan Walikota Tual ini dalam waktu dekat akan menyandang status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak dua ton.

Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani perkara ini, dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka untuk dia.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kompol Rian Suhendi ungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara.

“Jadi rencana kami memang, dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka,” ungkap Rian kepada media ini di ruang kerjanya Jumat (5/1/2024).

PENETAPAN TERSANGKA

Ditanya apakah gelar perkara nanti untuk penetapan tersangka mantan Walikota Tual Adam Rahayaan? Rian membenarkannya.

“lya penetapan tersangka (untuk Adam Rahayaan), tapi kita sementara menunggu waktu lah. Nanti kita lihat situasi,” tukasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu jawaban balasan dari Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka untuk eks Walikota Tual itu.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Maluku pernah menyurati Bareskrim terkait posisi Adam Rahayaan yang berakhir masa jabatan Walikota Tual per 31 Oktober 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *