AMBON, SentralPolitik.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan bersama Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di aula Kejati Maluku, Rabu (12/8/2026).
Langkah ini menjadi fondasi penguatan sinergi kedua lembaga guna memastikan seluruh tahapan Pemilihan Umum 2027 berjalan berkualitas, tertib, dan sesuai aturan hukum.
Turut menyaksikan Wakil Kajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, sejumlah Asisten di lingkungan Kejati, Sekretaris KPU Efendi Latuconsina, para komisioner serta pejabat terkait kedua instansi.
Ketua KPU M. Shaddek Fuad menyambut baik kerjasama ini dan berterima kasih atas dukungan Kejati Maluku.
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu adalah tugas negara yang berat dan membutuhkan pendampingan hukum serta dukungan penuh dari berbagai pihak untuk mengantisipasi dinamika yang mungkin muncul.
“Kami sangat berharap dukungan ini terus berlanjut hingga seluruh tahapan selesai, agar tantangan yang ada dapat dihadapi bersama secara profesional,” ujarnya.
PROSES DEMOKRASI
Sementara Kajati Maluku menegaskan perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen bersama untuk menjaga proses demokrasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan kewenangan Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diatur UU, mencakup pemberian bantuan, pertimbangan, hingga penegakan hukum demi melindungi kepentingan negara.
“Kerja sama ini harus bergerak dari tanda tangan menjadi tindakan nyata. Koordinasi harus aktif, dan yang paling penting adalah keberanian mencegah masalah hukum sebelum terjadi,” tegas Rudy.
Ia berharap sinergi ini mampu melahirkan penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi yang lebih tertib, akuntabel, berintegritas, serta menjunjung tinggi transparansi dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Maluku.
Baca Juga:
Kejaksaan Teken MoU dengan KPU se-Maluku: https://sentralpolitik.com/kejaksaan-teken-mou-dengan-kpu-se-maluku/
Menutup rangkaian kegiatan dengan sesi foto bersama sebagai bukti komitmen menghadapi Pemilu 2027. (*)






