Pemerintahan

Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru di Malteng Terlambat Cair

×

Ini Penyebab Tunjangan Profesi Guru di Malteng Terlambat Cair

Sebarkan artikel ini
KEPALA BPKAD MALTENG
Kepala BPKAD Kabupaten Maluku Tengah, Hasrah Latuamury. Menjawab media di Masohi, Selasa (30/01/24) ia menyebut keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru karena Dinas Pendidikan telat memasukan dokumen untuk mencairkan dana.-F:Acha Sapsuha-

MASOHI, SentralPolitik.com _ Penyebab Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV di Kabupaten Maluku Tengah yang belum cair, akhirnya terungkap.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Pada sisi lain, ada yang sengaja mempolitisir keterlambatan ini sehingga mematik aksi demo segelintir mahasiswa yang menamakan diri Forum Mahasiswa Masohi.

Padahal, penyebab keterlambatan penyaluran itu, lantaran Dinas Dikbud Malteng terlambat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hasrah Latuamury menjelaskan, pihaknya baru menerima daftar penerima tunjangan pada Jumat (29/12/2023) pukul 19.00 WIT.

Selain itu, Staf Bidang Perbendaharaan menemukan perbedaan nilai antara SPM dengan lampiran total nilai penerima tunjangan.  Walhasil, pihaknya urung memproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Lebih lanjut, kata Latuamury, mempercepat realisasi APBD 2023, Sekda mengeluarkan Surat No. 900/882/Setda/2023, tanggal 16 November 2023, perihal batas waktu penyampaian SPM oleh OPD kepada BPKAD.

Mengingat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, sehingga penyampaian SPM TU, SPM LS dan GU paling lambat tanggal 5 Desember 2023.

“Nah, SPM GU Nihil dan TU Nihil paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Jika tidak sesuai batas waktu menjadi tanggung jawab OPD, ” terangnya.

PERMENDIKBUD

Selain keterlambatan memasukan SPM, Dikbud pun tidak memberikan informasi terkait Permendikbud Rizet Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.

“Jadi Dikbud terlambat masukan SPM dengan mengacu pada surat Sekda. Juga tidak menginformasikan Peraturan Mendikbud Risetek terkait juknis tadi,” ungkap dia.

Karena itu, dalam rangka optimalisasi serapan anggaran, maka sisa anggaran pada rekening kas daerah 2023 merealisasikan membayar SPM bagi OPD yang sudah memproses SP2D.

BERPROSES

Nah, sementara beberapa Tunjangan Guru ASN maupun tunjangan ASN lainnya yang tertunda pembayarannya di triwulan IV tahun 2023, pihaknya telah menyelesaikannya di Januari 2024.

‘’Kami telah menyalurkan Tunjangan Khusus Guru, Tambahan Penghasilan Guru, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Januari 2024,” katanya.

Baca Juga:

Pemkab Malteng Tambah Intensif Guru Honor, Segini Besarnya ;https://sentralpolitik.com/pemkab-malteng-tambah-insentif-guru-honor-segini-besarnya/

Sedangkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sementara berproses oleh Dikbud, BPKAD bersama Puslapdik KemendikbudRiztek. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *