Ini Perang Advokat di Lahan Alfamidi Kota Namlea

Putusan Pengadilan Agama itu adalah terkait dengan penetapan ahli waris.

Nah, terkait penetapan ahli waris, langkah hukum berikutnya adalah gugatan perdata ke Pengadilan Agama terkait harta waris, yang nantinya akan berujung pada pembatalan perbuatan hukum jual beli antara M. Adji Hentihu dengan kliennya yaitu Mahmud Hentihu.

“Kalau surat jual belinya sudah batal berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah mereka bisa berhadapan dengan klien kami. Bukan penetapan hak waris,” tekannya.

Maka dari itu, Belasa berkata, hal itu menjadikan dasar untuk melakukan somasi apalagi pemalangan.

KONSEKWENSI PIDANA

Lebih jauh dia mengingatkan lagi, pemalangan atau penyegelan atau tindakan hukum peringatan/ somasi yang dilakukan oleh Rekan-rekan dari Kantor Hukum HL ini adalah tidak sah cacat dan prosedur.

Karena, kekuatan hukum dari penetapan pengadilan tentang ahli waris, tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan somasi atau peringatan hukum, apalagi penyegelan/pemalangan.

“Ini fatal dan berkonsekuensi pidana,” kata Belasa mengingatkan.

Jual beli kliennya dengan M. Adji Hentihu adalah sah. Dan bila ahli waris ingin mengambil alih lahan itu, dapat menempuh jalur perdata untuk membatalkan jual belinya dulu.

“Jangan main hakim sendiri. Pada prinsipnya klien kami tidak kenal ahli waris, klien kami hanya mengenal M. Adji Hentihu,” tunjuknya.

KUASA

Dia menyampaikan surat kuasa Kantor Hukum Harkuna Litiloly yang digunakan untuk melakukan pemalangan gerai Alfamidi bernomor: 45/HL-SKK.Pdt-PA-IV/2023, tertanggal 9 Mei 2023 dan para pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan harta waris ke Pengadilan Agama, berdasarkan kuasa tersebut yang digugat adalah M. Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu.

Tegasnya, berdasarkan kuasa tersebut, penerima kuasa atau kuasa hukum harusnya menggugat M. Adji Hentihu dan Siti Alya, bukan mengambil tindakan hukum diluar kuasa dengan cara fatal yakni melakukan pemalangan Gerai Alfamidi.

“Kuasa yang ditangani pada 9 Mei 2023 di Namlea oleh lima pemberi kuasa itu adalah untuk menggugat Adji Hentihu ke pengadilan secara perdata terkait lahan yang kemudian diklaim pak Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu,” ungkapnya.

LAHAN

Ia menambahkan lahan Alfamidi ini adalah lahan yang dibeli Mahmud Hentihu dari Adji Hentihu pada 5 Mei 2021 seluas 960 meter persegi dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama Rp 25 juta dan pembayaran kedua Rp 15 juta.

Baca Juga:

Ahli Waris Palang Alfamidi di Bandar Angin Namleahttps://sentralpolitik.com/ahli-waris-palang-alfamidi-di-bandar-angin-namlea/

“Jadi penetapan Pengadilan Agama Namlea terkait ahli waris baru terjadi di tahun 2023. Jadi pak Adji Hentihu lebih dulu lahan ini. Apakah ada hubungan hukum? Antara klien saya dalam hal ini Mahmud Hentihu maupun Yamin, dengan penetapan Pengadilan Agama itu secara hukum saya katakan tidak ada hubungan hukum sama sekali, antara tindakan pemalangan Alfamidi, baik itu pemalangan secara langsung yang dipagari dengan senk maupun somasi,” tegasnya.(*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *