Pemerintahan

Ini Titik Temu Ganti Rugi Lahan Desa Olilit; Warga Buka Blokade

×

Ini Titik Temu Ganti Rugi Lahan Desa Olilit; Warga Buka Blokade

Sebarkan artikel ini
BUKA BLOKADE JALAN
Warga Desa Olilit akhirnya sepakat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait ganti rugi lahan di pusat Kota Saumlaki. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah lewat Akta Perdamaian di Pengadilan. Warga kemudian membuka blokir pada jalan itu, Senin (20/5/2024). -F:nityzen/sp.com-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Ganti rugi lahan milik Desa Olilit di pusat Kota Saumlaki akhirnya mendapat titik temu. Itu setelah Pemkab melakukan mediasi dengan melibatkan Forkopimda, Senin (20/5/2024).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat memimpin pertemuan di ruang rapat utama Kantor Bupati itu. Hadir pula Plt Sekda, Agustinus Songupnuan dan beberapa OPD terkait.

Warga Desa Olilit Barat yang ikut pertemuan itu Yoseph Fasse, Thomas Malirmasele, Freddy Batjeran, serta Timothius Futwembun.

Warga Olilit ini meminta komitmen Penjabat Bupati terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan sebagaimana yang telah dijanjikan kepada mereka.

Mereka mengajukan ganti rugi sebesar Rp70 milyar. Warga juga mempertanyakan pembayaran ganti rugi sebagian lahan kepada mantan Kepala Desa Olilit Frans Salembun.

Pembayaran dari Pemda lewat Kabag Umum Yuliana Ongirwalu senilai Rp995 juta. Pasalnya mereka sebagai pemilik lahan, tidak pernah menerima uang pengganti tersebut hingga kini.

TITIK TEMU

Usai rapat tertutup, utusan Pemda yakni Plt. Sekda Agus Songapnuan bersama Kapolres langsung bertatap muka dengan puluhan warga yang menanti di portal pemblokiran jalan.

Songapnuan menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemda ingin membayar sisa ganti rugi lahan, namun penyelesaian masalah ini akan lewat pengadilan.

Pemda menjamin masalah ini hanya sebatas pada tahap mediasi yang melahirkan akta perdamaian.

Nah dari akta perdamaian itulah, pemda akan menganggarkan biaya lewat APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pemda juga akan menanggung segala biaya gugatan termasuk PH. Kabag Hukum yang akan menyiapkan materi gugatan.

‘’Jika akta perdamaian telah keluar, maka siapapun pemimpin ke depan Pemda akan tetap bayar,” jelas Sekda di hadapan warga.

LUNAS SEBAGIAN

Dari penjelasan Songapnuan ini juga terungkap status  lahan milik warga Olilit sudah menjadi kepentingan umum.

Pemda sudah melunasi lahan seluas 18 hektar sebesar Rp995 dari total lahan bagian Timur dan Barat 39,815 hektar. Artinya masih tersisa 11 hektar lagi yang belum terbayar.

Baca Juga:

Warga Olilit Blokade Jalan Utama Kota Saumlakihttps://sentralpolitik.com/warga-olilit-blokade-jalan-utama-kota-saumlaki-layanan-publik-lumpuh/

Mendengar semua penjelasan tersebut dan lewat diskusi yang cukup alot di lapangan, warga akhirnya sepakat membuka blokade jalan utama poros kota Saumlaki itu. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *