Jadi Tersangka Cabul, Dua Kali Camat Taniwel Timur Mangkir

“Surat panggilan pertama dikirim pada Senin 18 September 2023. Dalam surat itu, tersangka diminta hadir pada Jumat 22 September untuk diperiksa,” jelas Othe.

Namun tersangka RMM tidak menghadiri panggilan itu. Tersangka juga tidak memberikan keterangan atau informasi ke penyidik alasan tidak hadir.

PANGGILAN KEDUA

Karena tersangka tidak hadir, maka pada Senin (25/9/2023) penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat ini, tersangka diminta hadir pada Senin (2/10/2023) untuk diperiksa.

Namun, lagi-lagi tersangka tidak menunjukan batang hidungnya di Kantor Subdit Renakta. Tersangka juga tidak memberi informasi apa pun juga soal ketidakhadirannya.

“Panggilan kedua juga tersangka tidak datang. Tidak ada informasi apa pun juga dari tersangka,” ujar Othe.

TEMBUSAN BUPATI

Ia jelaskan setiap surat panggilan dilayangkan kepada tersangka, penyidik juga memberikan tembusan juga ke penjabat Bupati Seram Bagian Barat Brigjen TNI Adi Chandra As’aduddin.

Harapannya dengan tembusan surat itu, kiranya penjabat Bupati dapat memerintahkan tersangka yang masih berstatus camat ini menghadiri panggilan itu.

Othe katakan sudah dua kali tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun dirinya yakin penyidik pasti punya upaya dan trik untuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa.

KRONOLOGIS

Kronologis peristiwa ini, berawal saat terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan ke Piru. Saat itu terlapor menjemput korban dengan mobil. Kemudian mereka menuju ke Piru.

Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban merasa pusing dan hendak muntah. Kemudian terlapor memberikan sebatang rokok kepada korban. Katanya untuk mengatasi rasa pusing dan mual tersebut.

Namun saat menghisap rokok yang diberikan terlapor, tubuhnya malah menjadi lemas tak berdaya. Melihat kondisi korban yang tak berdaya, terlapor menghentikan kendaraanya di TKP sekitar gedung DPRD Kabupaten SBB. Terlapor mencari lokasi yang sunyi.

Kemudian terlapor melancarkan aksi bejatnya. Terlapor mencabuli korban. Bagian-bagian sensitif korban digerayangi terlapor.

Tak puas mencabuli korban, terlapor kemudian melampiaskan nafsu syahwatnya. Di dalam mobil tersebut, terlapor menyetubuhi korban.

Puas menyetubuhi korban, terlapor kemudian memotret tubuh korban dalam keadaan telanjang. Ini dijadikan senjata bagi terlapor. Dia mengancam agar korban tidak boleh ber”nyanyi” akan kasus ini. Terlapor mengancam akan memviralkan foto maupun video tubuh korban jika perbuatan bejatnya jadi konsumsi publik.

Baca Juga:

Camat Taniwel Timur Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual:

https://sentralpolitik.com/camat-taniwel-timur-diperiksa-polisi-kasus-dugaan-kekerasan-seksual/

Sekitar satu tahun peristiwa ini terpendam. Diduga korban selalu mendapat ancaman dari terlapor. Kasus ini akhirnya terkuak. RMM akhirnya dilaporkan ke Polda Maluku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar