AMBON, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
Keputusan berlangsung melalui Video Conference di ruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (23/01/2025).
—
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir dalam pelaksanaan Restoratif Justice Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Aspidum Yunardi, para Kasi dan Kasi Pidum Kejari SBT Junita Sahetapy.
Begitupun Plh. Kajari SBB Barat Bambang Heripurwanto beserta jajaran dan Kajari SBT Eddy Limbong beserta jajaran melalui sarana Video Conference.
Kejari SBB mengajukan perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yakni tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan Lakalantas.
Pada kasus ini tersangka “RML” alias Rahmat dan korban anak Al Hafidz Kasturian dan anak As Shaff Kasturian.
Selain itu Tindak Pidana Kelalaian yang mengakibatkan Lakalantas dengan tersangka “SJ” alias Sarwin dan korban Anak Damayanti.
Sedangkan, Kejari SBT mengajukan perkara kekerasan terhadap anak dengan tersangka “MK” alias Mohtar dan “SK” alias Sofyan dengan korban anak HS.
Pada perkara terpisah dengan pihak-pihak yang sama yakni Tindak Pidana Penganiayaan dengan tersangka anak “HSK” alias Hamran dan korban I “MK” alias Mohtar dan “SK” alias Sofyan.
Baca Juga:
Jaksa Rampas 10 Mobil dari Pensiunan di Maluku Tengah; Bernilai Rp. 26 Miliar; https://sentralpolitik.com/jaksa-rampas-10-mobil-dari-pensiunan-di-maluku-tengah-bernilai-rp-26-miliar/
Sesuai syarat dan ketentuan Tim Restoratif Justice jajaran Kejati Maluku ini, Tim Restoratif Justice Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (*)