Hukum dan Kriminal

Batasi Permabudhi Beribadah, Jauwerissa: Itu Diluar Walubi

×

Batasi Permabudhi Beribadah, Jauwerissa: Itu Diluar Walubi

Sebarkan artikel ini
Ketua Walubi Maluku
Ketua Walubi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa. F: MP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Ketua Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) Maluku Wilhelmus Jauwerissa membatasi Umat Buddha dari aliran Permabudhi untuk beribadah.

Ia menegaskan pembatasan itu untuk lembaga yang berada di luar Walubi.

‘’Saya tidak pernah melarang umat Buddha untuk beribadah, namun membatasi aktivitas oleh lembaga di luar Walubi, dalam hal ini Permabudhi,’’ kata Jauwerissa, Jumat (24/1/25).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Jauwerissa menyatakan itu menanggapi isu yang berkembang terkait dengan putusan yang menyebutkan bahwa lembaga yang pimpinan Swarnagiri Tirta itu memiliki hak untuk mengatur izin aktivitas di tempat tersebut.

Sekedar tau, pada Vihara di Kota Ambon terpajang benner larangan bagi lembaga di luar Walubi untuk melaksanakan aktiftas di Vihara.

BATASAN
PEMBERITAHUAN
PEMBERITAHUAN

“Setiap lembaga di luar Walubi, termasuk Permabudhi, wajib meminta izin terlebih dahulu jika ingin melaksanakan kegiatan di lokasi yang mereka kelola,” ungkapnya kepada media ini melalui telepon seluler.

Jauwerissa menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah, melainkan pembatasan terhadap kegiatan lembaga yang tidak terafiliasi dengan Walubi.

“Perlu digarisbawahi bahwa siapapun boleh beribadah, dari agama manapun, tetapi harus meminta izin jika melibatkan lembaga lain di luar Walubi,” ujar Jauwerissa.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Permabudhi yang kalah dalam persidangan akhirnya merasa terpojok.

Mereka kemudian meminta agar menurunkan spanduk pemberitahuan yang ada. Sebab dinilai menyesatkan publik.

Baca Juga:

Rayakan Imlek, Ini Ciri Tahun Naga Kayu; https://sentralpolitik.com/rayakan-imlek-ini-ciri-tahun-naga-kayu/

Jauwerissa menegaskan tidak ingin ada pandangan negatif pada masalah ini, namun hanya menjalankan kewenangan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *