Meski begitu, perwakilan pendemo Sony H Ratisa, Rully Aresyaman dan Jakson Batbual akhirnya menemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dadi Wahyudi, dan menyampaikan aspirasi pendemo.
TUNTUTAN
Adapun tuntutan aksi meminta pihak Kajari untuk segera menetapkan aktor intelektual SPPD fiktif Setda yakni Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Karena PF dianggap sebagai dalang terjadinya korupsi di era pemerintahannya.
Pendemo mengamcam, bila dalam waktu dekat Kajari dan penyidik tidak menetapkan PF sebagai tersangka, pihaknya akan kembali ke kejaksaan dengan jumlah masa yang lebih besar.
Selain fokus pada tuntutan penetapan si Petrus sebagai tersangka korupsi, pihaknya juga mendorong agar jaksa mengusut dugaan penyalagunaan anggaran MTQ dan BUMD Tanimbar Energi.
Tak hanya itu, pendemo mendorong penuntasan kasus penyelidikan pada RSUD PP Magreti Ukularan.
KASUS MTQ Cs
Wahyudi menyebut, mengenai perintah Hakim agar semua kesaksian maupun kebohongan yang muncul pada persidangan kemarin dalam BAP, jika di akhir sidang dan keputusan Hakim yang valid telah incrach, maka akan lebih mudah bagi penyidik dalam kasus tersebut dan yang bersangkutan.
“Sebagai institusi hukum, kami minta terima kasih atas kepedulian dari teman-teman untuk mendukung kinerja kita dalam penegakan Tipikor di Tanimbar,” tandasnya.
Baca Juga:
Status Fatlolon Rampung Diekspos Sebelum ‘Jumat Keramat’ ; https://sentralpolitik.com/status-fatlolon-rampung-diekspos-sebelum-jumat-keramat/
Sedangkan mengenai kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan MTQ di Kota Saumlaki, dana Ketuk Palu, SPPD fiktif, BUMD hingga RSUD Ukularan semua dalam skala penuntasan. (*)