PemerintahanTipikor

Jaksa Tahan Sekda KKT, Ini Langkah Penjabat Bupati

×

Jaksa Tahan Sekda KKT, Ini Langkah Penjabat Bupati

Sebarkan artikel ini
RUBEN MARIOLKOSSU
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mariolkossu saat jaksa menjebloskannya di Rutan Waiheru Ambon, Selasa (27/2/24). Mariiolkossu bersama Bendahara Petrus Masela ikut terlibat korupsi dana SPPD fiktif di Setda KKT sekitar Rp. 1 miliar. -F:DOK sp.com-

SAUMLAKI, Sentral.Politik.com _ Jaksa menjebloskan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben B Moriolkossu dan Bendahara Petrus Masela, ke Rutan Ambon, Selasa (27/2/2024) kemarin.

Lantas apa langkah Penjabat Bupati KKT, Piterson Rangkoratat?

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Menanggapi penahanan itu, Piterson Rangkoratat selaku  Penjabat Bupati mengajak semua pihak menghargai proses hukum oleh kejaksaan.

Tentu dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Penahanan keduanya merupakan proses hukum dan siapapun harus menghargai itu,”  katanya.

KONSULTASI KE GUBERNUR

Sementara terkait kekosongan jabatan Sekda, orang nomor satu di Tanimbar ini, ungkapkan kalau untuk menjaga agar tidak ada kefakuman, dirinya akan segera menunjuk pelaksana tugas sekda.

“Saya sudah laporkan dan meminta arahan dari pak Gubernur Maluku,” singkatnya.

Selanjutnya menyangkut status kepegawaian keduanya ia menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, pihaknya tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan kepegawaian.

Baca Juga:

Mantan Penjabat Bupati KKT Ruben Mariolkossu Akhirnya Ditahanhttps://sentralpolitik.com/mantan-pejabat-bupati-tanimbar-ruben-mariolkossu-akhirnya-ditahan/

“Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Maluku,” ujarnya.

26 OPD

Pada Selasa kemarin, panyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menahan Ruben dan Petrus. Keduanya terlibat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Unit Setda KKT sekitar Rp. 1 miliar.

Sebelumnya, jaksa juga menahan enam tersangka di unit BPKAD. Keenam pelaku ini sudah mendapat vonis dari Hakim Tipikor.

Baca Juga:

Aliran Dana SPPD Fiktif Tanimbar Akhirny Terkuakhttps://sentralpolitik.com/aliran-dana-sppd-fiktif-bpkad-tanimbar-terkuak/

Kasus dugaan SPPD fiktif saat ini tengah mendapat perhatian dari seluruh elemen masyarakat di daerah itu.

Maka dari itu, saat ini jaksa tengah mengusut sebanyak Rp. 52 miliar dana SPPD fiktif tahun 2020 yang dilakukan oleh sekitar 26 OPD di lingkup Pemerintah Kepulauann Tanimbar. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *