Kasih Pulang Uang yang Diterima Para Pendeta, Ini Pesan Tegas Ketua Sinode GPM

Pihaknya juga meminta agar kejaksaan mengusut kasus ini secara transparan. Harus ada sanksi hukum mengikat dan berimbang kepada setiap pelaku tindak korupsi.

“Kami berharap, sebagaimana komitmen GPM dan juga Kejari Tanimbar dalam pemberantasan Tipikor, ada sanksi bagi mereka yang melakukan tindakan Korupsi,’’ tegas Maspaitella.

Ia juga memohon dengan pengembalian dana ini, tidak perlu lagi ada polemik di level masyarakat.

‘’Kami meminta semua lapisan masyarakat memberi dukungan kepada aparat kejaksaan dan pengadilan untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan adil,“ harap Ketua Sinode.

PENYITAAN

Terpisah, Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Saumlaki, Stendo Sitania mengakui telah menerima uang itu.

‘’Pada Jumat, 19 April 2024 di Kantor Sinode GPM, telah dilakukan penyitaan terhadap barang/ benda yaitu uang tunai sejumlah Rp 25 juta,’’ katanya kepada media ini.

Ia menyebut penyitaan itu sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan dengan Tipikor pada SPPD fiktif pad unit Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Baca Juga:

Satu Pesawat dengan Ruben, Ini Pesan Uskup Amboinahttps://sentralpolitik.com/satu-pesawat-dengan-ruben-ini-pesan-uskup-amboina/

Rinciannya Rp 10 juta dari Pendeta Zenas Johanis Slarmanat, S.Th dan Rp 15 juta dari Pendeta Yun Lopulalan. Selanjutnya pihaknya akan menyetor uang itu ke rekening RPL Kejari KKT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *