AMBON, SentralPolitik.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan penandatangan MoU dengan KPU Maluku dan KPU jajaran KPU Kabupaten/ Kota se-Maluku di Amaris Hotel, Rabu (7/8/2024).
—
Perjanjian kerjasama ini terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Ini sebagai bentuk sinergi antara kejaksaan dengan KPU terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo dan Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad yang meneken MoU.
Selanjutnya penandatanganan PKS dengan seluruh Jajaran KPU Kabupaten/ Kota dengan Jajaran Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Turut hadir Wakajat, Dr Jefferdian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Syarif Mahulauw, jajarn Kejati dan Kejari serta para Asisten di Kejati Maluku.
‘’MoU merupakan upaya kejaksaan dalam hal ini Kejati dan jajaran Kejari se-Maluku untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Maluku dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyambut Pilkada Serentak 2024,’’ tegas Prasetyo.
PENCEGAHAN
Ia menyebut ini merupakan langkah preventif terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dalam hal ini Kejati dan jajaran Kejari se-Maluku.
‘’Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendapat hukum terhadap potensi permasalahan yang mungkin akan dihadapi kedepan,’’ katanya.
Prasetyo juga memberi apresiasi kepada KPU Maluku dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menggandeng Kejati dan jajaran dalam hal penyelesaian masalah/ sengketa hukum.
Sementara Shaddek Fuad menyebut penandatanganan PKS ini sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Cegaj Potensi Masalah Hukum, Kejati Teken MoU dengan Pemprov Maluku; https://sentralpolitik.com/cegah-potensi-masalah-hukum-kejati-teken-mou-dengan-pemprov-maluku/
‘’Perlu adanya sinergitas antara KPU dan kejaksaan guna menyukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pilkada berjalan baik sesuai peraturan perundang-undangan,’’ katanya. (*)
Respon (1)