Ketika PKL Diterpa Hoax, Dewan Panggil Disperindag

“Kita ketemu langsung dengan komisi dan kami sudah mengklarifikasi. Indag tidak pernah ada janji-janji seperti itu,” jelasnya.

Soal pembahasan terkait pengelolaan Pasar Mardika, Lopis mengaku sampai saat ini kewenangan pengelolaan Pasar Mardika masih di tangan Pemerintah Provinsi Maluku.

Lantaran itu dia menghimbau kepada para pedagang agar tidak mempercayai pihak-pihak  yang mengatasnamakan Disperindag.

Baca Juga:  

315 Lapak di Terminal Mardika Rata Tanah : https://sentralpolitik.com/315-lapak-di-terminal-mardika-rata-tanah/

‘’Indag tidak pernah memberikan janji atau iming-iming untuk dapat masuk menempati gedung baru,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *