Ketua DPRD SBB Tak Tersentuh Hukum, LIRA Ancam Lapor ke Mabes Polri

Soal Korupsi Dana Kapal Operasional Pemda

Melalui SK Bupati No. 903-270 tanggal 27 April 2021, Kabag Keuangan diperintahkan  melakukan pembayaran kepada kontraktor dengan alasan mendesak.

Gayungpun bersambut. Bagian Keuangan kemudian mencairkan dana sebesar Rp. 1,42 miliar. ‘’Dan ini adalah merupakan pembayaran termin II dan dibayarkan pada tanggal 30 April 2021,’’ sebut dia.

Disebutkan lagi, perbuatan kedua pejabat ini, YP dan ARL, tidak bisa dibenarkan, karena selain telah mengacaukan sistim penganggaran, juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‘’Dalam PP itu disebutkan jelas bahwa pejabat dilarang menggunakan anggaran, jika anggaran itu tidak tersedia,’’ ingatnya sambil mengutip Pasal 124 ayat 1 PP yang menyebut ‘Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yng berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak terse dia atau tidak cukup tersedia’.

Karena itu, sebutnya, ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ke dua pejabat ini dan harus ada pertanggung jawaban atas kasus ini.

‘’Ketua DPRD SBB, ARL punya peran penting dan ikut bersama sehingga telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp. 5 Milliar lebih,’’ ucap dia.

TERANG BENDERANG

Menurutnya lagi, perbuatan melanggar hukum terlihat terang benderang yang dilakukan oleh ARL. ‘’Namun sangat disayangkan, penyidik belum menetapkan ARL sebagai tersangka,’’ ingatnya.

Karena itu, LSM LIRA Maluku akan berkoordinasi dengan LSM LIRA Indonesia di Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan meminta supaya Mabes melakukan supervisi, sehingga penegakan hukum benar-benar mendapatkan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca Juga:

https://sentralpolitik.com/satu-lagi-koruptor-kapal-sbb-dibekuk-sudah-7-pelaku-dikerangkeng-polisi/

 

‘’Kami akan meminta Mabes Polri juga melihat masalah ini sehingga ada keadilan bagi masyarakat,’’ tuntas Sariwating. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar