Namun faktanya tidak ada unsur kerugian negara sehingga di terbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dana tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku.”Karena itu persoalan tersebut sebenarnya telah di nyatakan selesai,” kata Rizal.
Menurut Rizal, persoalan ini hanyalah sebagai sarana guna meyakinkan publik seolah-olah mantan Bupati melakukan korupsi.
Dengan cara ini ada pihak yang sengaja mengganjal mantan Bupati Malra Muhamad Thaher Hanubun untuk maju sebagai calon Bupati periode 2024 – 2029 mendatang.
DALANG
Rizal menduga, terkait laporan penggunaan dana Covid 19 Kabupaten Malra, Mantan Sekda adalah dalang di balik semua ini, dan membentuk opini publik yang di beritakan beberapa media itu benar adanya.
Aneh jika satu persoalan yang telah di laporkan namun tidak terbukti sehingga di terbitkan SP3, kenapa kini mencuat lagi. ”Kuat dugaan saya, mencuatnya persoalan ini akibat mantan Sekda di berhentikan oleh mantan Bupati pada beberapa waktu lalu, sehingga berbagai siasat di atur guna dapat melaporkan mantan Bupati,” tekan dia.
Baca Juga:
KNPI Malteng Tolak Pasir Garnet di Negeri Sepa : https://sentralpolitik.com/knpi-malteng-tolak-tambang-pasir-garnet-di-negeri-sepa/
Ia berpendapat, ini bukan lagi mengarah pada kerugian negara, melainkan kepentingan politik dan ketidak puasan mantan Sekda Malra yang di berhentikan oleh mantan Bupati, karena di nilai melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tegas Rizal. (*)
Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News
Coba ketua KNPI Malra tunjuk surat SP3 tu…
Coba Tunjukan SP3 Kasus Covid..