KPK Kembali Datangi Kepulauan Tanimbar, Ini Yang terjadi

Korupsi Masih Tinggi, Tender Proyek Diatur

Kelima, resiko korupsi dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) saat promosi atau mutasi jabatan berada pada level yang sangat tinggi. Ini setidaknya pada satu aspek pengelolaan SDM.

Risiko ini dapat disebabkan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, kedekatan, dan dengan pejabat kesamaan almamater atau golongan atau organisasi tentang pengambilan keputusan soal SDM.

“Ini yang menjadi perhatian KPK sehingga mereka meminta Pemda dalam rangka rekrutmen pejabat harus disesuaikan dengan rulenya,” ujar Inspektur ini.

Keenam, risiko perdagangan pengaruh berada pada tingkat yang sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek. Risiko ini ditengarai terjadi pada area-area rawan seperti saat penentuan program dan kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan.

Berikutnya, pemberian sanksi atau denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian atau penyaluran bantuan masih belum sesuai dengan yang diisyaratkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

LAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI

Point Ketujuh dari SPI yakni, upaya sosialisasi tentang pencegahan korupsi melalui sosialisasi anti korupsi terbilang masih cukup rendah.

Sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi atau suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat atau didengar atau diketahui.

Poin kedelapan, hasil SPI menunjukan bahwa indikator transparansi berada di bawah rata-rata nasional. Terutama terkait informasi yang memadai dan kemudahan akses bagi pihak eksternal.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/weleh-peringatan-kpk-tak-diindahkan/

Poin temuan terakhir, kalangan eksternal menilai setidaknya ada satu aspek dalam indikator transparansi dan keadilan layanan yang masih memiliki risiko yang sangat tinggi.

Risiko tersebut mencakup kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas atau layanan, kemudahan standar atau prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa atau khusus yang tidak sesual aturan.

”Dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan atau melaksanakan tugas,’’ tandas Huwae. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *