SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menutup masa penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
—
KPU sendiri mengalokasikan waktu 8 sampai 12 Mei 2024 untuk penyerahan dukungan syarat pencalonan perseorangan.
Hanya saja, tak ada satu pun Bapaslon atau pendamping/ penghubung pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan.
‘’Itu berarti pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Tanimbar tahun ini tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan,’’ kata Ketua KPU KKT Christian Matruty, Minggu (12/5/2024) malam.
Ia menyebut, mekanisme ini telah sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilgub, Pilwalkot dan Pilbub.
Selain itu Keputusan KPU nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Persorangan dalam pilkada gub, walkot dan bupati.
Sebelumnya KPU KKT telah mengumumkan jadwal penyerahan syarat pasangan calon perseorangan sejak tanggal 5 Mei 2024 melalui akun resmi media sosial KPU KKT.
SYARAT MINIMUM
Selajutnya, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati KKT tahun 2024 sebanyak 8.834 suara dan tersebar pada 6 kecamatan.
Matruty mengaku sejak pembukaan memang ada beberapa Pihak yang berkoordinasi di kantor berkaitan dengan syarat dukungan dan teknis pemberian dukungan.
‘’Kami telah menjelaskan termasuk formulir. Sayangnya hingga penutupan, tak ada Bapaslon yang menyerahkan dukungan sebagai syarat pencalonan dengan jalur ini,” tandasnya. (*)