SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) resmi menutup masa penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
—
KPU sendiri mengalokasikan waktu 8 sampai 12 Mei 2024 untuk penyerahan dukungan syarat pencalonan perseorangan.
Hanya saja, tak ada satu pun Bapaslon atau pendamping/ penghubung pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan.
‘’Itu berarti pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Tanimbar tahun ini tidak diikuti oleh Pasangan Calon Perseorangan,’’ kata Ketua KPU KKT Christian Matruty, Minggu (12/5/2024) malam.