Langkah Si Kafir-Fatlolon Terhenti di Jalan, Rahalus Tetap di Penjara; Soal Seleksi Kabupaten/ Kota

AMBON, SentralPolitik.com _ Langkah Engelbertus Fatlolon dan Welem Kafir Elroy untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar akhirnya terhenti. Ini setelah KPU RI mengumumkan Anggota KPU terpilih 2024-2029.

Sementara ambisi Kenan Rahalus juga mengalami nasib yang sama. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024 ini juga tidak lolos.

Rahalus saat ini masih mendekam di penjara menyusul kasus korupsi yang menyeret lima komisioner kabupaten itu.

Media ini sebelumnya melansir kalau Fatlolon dan Welem Kafir lolos 10 besar calon anggota KPU KKT. Laporan masyarakat kalau keduanya terlibat dalam Parpol dan belum cukup lima tahun, tapi ikut seleksi.

Si Kafir terlibat dalam Partai PSI, sementara Engel Fatlolon dengan Partai Demokrat. Keduanya calon kuat anggota KPU KKT karena tokoh penting membekengi mereka.

TERSANGKA

Sedangkan Kenan Rahalus sudah menjadi tersangka sejak 22 Maret 2023, dan tim Seleksi KPU Zona II meloloskannya pada posisi 10 besar.

Belakangan, Jaksa menetapkan Rahalus dan empat anggota KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka pada Rabu (17/1/2024).

Saat jaksa menahan dia, namanya sudah masuk 10 besar dan berproses di Jakarta. Hingga saat ini dia masih mendekam di penjara.

Baca Juga:

Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahanhttps://sentralpolitik.com/lima-anggota-komisioner-kpu-aru-akhirnya-ditahan/

KPU TERPILIH

Sementara itu, KPU RI akhirnya mengumumkan lima nama anggota KPU Terpilih pada 16 kabupaten/ kota pada empat propinsi pada 25 Maret 2024 kemarin.

Untuk Kepulauan Tanimbar masing-masing Christian Matruty, Dolyanes B Labobar, Florentina Layan, Obeth Natan Teftutul dan  Oliver Srue.

Kepulauan Aru masing-masing Baco Djabumir, Halati Mangar,Krisna Petrus Ditubun, Robert Tildjuir dan Thalib Gamarbobir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *