Loloskan Tersangka, Timsel KPU Lebih Cocok Jadi Nelayan Pukat Harimau

Butir ini menyebut, calon komisioner tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.’

Terhadap kasus tersangka yang melilit Kenan Rahalus, Fenanlampir mengingatkan kalau Timsel tidak hanya menerjemahkan aturan itu secara harafiah atau ‘letterlijk’.

Mestinya para anggota Timsel yang sudah menjalani seleksi ketat sehingga menjadi Tim Seleksi ini melakukan konsultasi dengan Polres Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri setempat.

‘’Statusnya sebagai anggota KPU saat ini saja sudah bermasalah, bagaimana mungkin dia lolos pada seleksi pada KPU Periode selanjutnya. Kami kira publik bisa menilai sendiri,’’ tegasnya.

Dia menunjuk Penjabat Bupati KKT, Ruben Mariolkossu. Pemerintah pusat langsung menon-aktifkan Ruben setelah dia menyandang kasus tersangka.

PEMERKOSAAN DEMOKRASI

Fenanlampir menyebutkan kalau para anggota Timsel dengan gelar-gelar akademis yang melekat pada diri mereka itu sudah tidak layak menghasilkan sebuah hasil seleksi yang demokratis.

Baca Juga:

Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan :https://sentralpolitik.com/lima-anggota-komisioner-kpu-aru-akhirnya-ditahan/

‘’Bagi kami, ini bagian dari pemerkosaan terhadap demokrasi di Maluku. Dan kami akan melaporkan ke KPU RI supaya menganulir semua keputusan yang telah mereka ambil,’’ tuntasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar