Ia menyebut, Kajari telah menetapkan 2 orang terdakwa masing-masing RBM selaku Sekda tahun 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Setda.
‘’Bahwa terhadap terdakwa selanjutnya Penuntut melakukan penahanan terhitung hari ini, 27 Februari 2024 untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIa Ambon,’’ terangnya.
Sebelum penahanan keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sehingga proses tahap II dan penahanan berjalan lancar dan aman.
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif ;https://sentralpolitik.com/penjabat-bupati-tanimbar-tersangka-korupsi-sppd-fiktif/
Perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1,092 miliar dari total pagu Anggaran Rp1,93 miliar sebagaimana tercantum dalam audit tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)
Supaya tobat