AMBON, SentralPolitik.com _ Dua terdakwa kasus narkotika kepemilikan 237,36 gram ganja diganjar hukuman lima tahun penjara. Dua terdakwa itu masing-masing Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu.
—
Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis Rumfot dan Manuhutu Kamis (19/10/2023).
Orpa Marthina memimpin sidang majelis didampingi dua hakim anggota.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfoat dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim Ketua Orpa Marthina.
Lama hukuman ini dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa,”
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengganjar kedua terdakwa dengan denda Rp. 800 juta subsidair enam bulan.