Pemerintahan

Gerai Alfamidi Ditutup; Palembang Harus Setor Rp.12 Juta per Hari

×

Gerai Alfamidi Ditutup; Palembang Harus Setor Rp.12 Juta per Hari

Sebarkan artikel ini
Lapor Polisi
LAPOR POLISI. Yamin Palembang (kanan) melaporkan ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima ke SPKT Polres Pulau Buru, Rabu (18/10). Yamin melapor karena dia harus menyetor Rp. 12 juta per hari ke Alfamidi menyusul pemalangan gerai Alfamidi Ayani 2 Kota Namlea. –F:ARA-

NAMLEA, SentralPolitik.com _ Gerai Alfamidi Ayani 2 milik PT Midi Utama Indonesia di kompleks Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Namlea, Kabupaten Buru akhirnya tidak beroperasi lagi alias ditutup. Akibatnya Yamin Palembang harus membayar Rp. 12 juta setiap hari.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penutupan Alfamidi ini menyusul pemalangan ahli waris Rahma Luhulima melalui kuasa hukumnya pada Sabtu 14 Oktober 2023 pekan lalu. Kasus ini kemudian bergulir ke Polres Pulau Buru.

Adalah Raden Muhamad Yamin Palembang resmi melaporkan ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, Rabu 18 Oktober 2023.

Palembang melapor ke Polisi sebab setelah menutupan gerai itu, Alfamidi meminta Palembang membayar gantii rugi sebesar Rp. 12 juta per hari selama penutupan, sejak 14 Oktober 2023 itu.

STATUS TANAH

Sekedar tau, tanah yang sekarang berdiri Alfamidi 2 awalnya milik Aji Hentihu yang kawin dengan Rahma Luhulima. Aji Hentihu dan almarhum Rahma Luhulima. Keduanya memiliki anak sebagai ahli waris dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Agama.

Rupa-rupanya Aji Hentihu melakukan transaksi diduga dibawah tangan dengan Mahmud Hentihu.

Selanjutnya, Mahmud Hentihu meminta Palembang melakukan kontrak kerjasama dengan PT Midi Utama Indonesi, dan berdirilah Alfamidi Ayani 2 di Komplek Bandar Angin, Kota Namlea.

‘’Jadi yang melakukan kontrak dengan Alfamidi yaitu Yamin Palembang. Nah, ketika bermasalah dan geray Alfamidi tidak beroperasi, Yamin yang harus membayar ganti rugi Rp. 12 juta per hari, sesuai isi kontrak Yamin dengan Alfamidi,’’ beber sumber media ini.

LAPOR PIDANA

Kasus ini kemudian bergulir ke Polisi. Yamin Palembang yang datang melapor tindak pidana ke kepolisian. Yamin melapor ahli waris Rahma Luhulima masing-masing Nur Fitri Hentihu, Fitra Fatimah Hentihu, Akbar M. Adji Hentihu, Jannah Bun Hentihu dan Hj. Nurma Tuharea.

Laporan ini masih terkait pemasangan palang di Gerai Alfamidi Ayani 2 di Komplek Bandar Angin Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Yamin pada Rabu (18/10) datang ke SPKT Polres. Dia didampingi kuasa hukum Mahmud Hentihu dan Raden Muhammad Yamin dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H & Rekan,

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Belasa, mengatakan pihaknya telah melakukan pelaporan tindakan pidana terhadap pemasangan palang di gerai Alfamidi tersebut.

“Kami telah melaporkan mereka yang melakukan pemalangan, terutama lima ahli waris ke pihak kepolisian,” ucap Ahmad Belasa di Kota Namlea.

Menurutnya, pihaknya tidak akan membuka palang yang saat ini masih berdiri, karena ini salah satu perbuatan pidana.

“Ini murni tindak pidana. Mengapa? Karena sebetulnya mereka harus mengantongi putusan Pengadilan Negeri dimana mereka membatalkan dulu akta jual beli Adji Hentihu dan Mahmud Hentihu,”  kata dia.

36 JUTA PER HARI

Belasa berkata, setelah pembatalan baru ahli waris bisa datang melakukan pemalangan. Pemalangan pun harus oleh pihak yang berwenang.

‘’Kalau perdata atas perintah pengadilan negeri, kalau secara pidana berarti atas perintah penyidik dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Hanya saja kata dia langkah yang mereka lakukan hanya berdasar penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Namlea. Bagaimana mungkin Penetapan Ahli Waris dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemalangan.

‘’Saya tidak tahun rekan-rekan dari kantor hukum HL membangun konstruksi hukum terhadap peristiwa ini. Yang pasti bangunan hukum yang mereka bangun ini akan roboh, tidak hanya menimpa kliennya, tapi sang arsitek pun sangat berpotensi terkena reruntuhan bangunannya,’’ tegasnya beranalogi.

Apakah pengembangan juga terhadap kuasa hukum ahli waris? ‘’Bisa saja. Kasus telah berada di meja penyidik. Hanya pak Mahmud Hentihu yang dapat mencabut laporan tersebut,’’ kata dia.

Dia juga mengingatkan kasus ini akan bergulir terus dan seharusnya ahli waris yang melakukan pemalangan harus membayar Rp. 36 juta per hari kepada Alfamidi.

Sebagaimana media ini melansir sebelumnya, ahli waris melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Harkuna Litiloly melakukan pemalangan Alfamidi.

Baca Juga:

Ahli Waris Palang Alfamidi di Bandar Angin Namleahttps://sentralpolitik.com/ahli-waris-palang-alfamidi-di-bandar-angin-namlea/

Mereka mengacu pada putusan Pengadilan Agama bernomor: 45/HL-SKK.Pdt-PA-IV/2023, tertanggal 9 Mei 2023. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *