Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan juga 1 buah Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1580 LD dan STNK atas nama Fredrik Hendrik Waas.
1 paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal sebagai Narkotika Golongan I jenis sabu. Mereka membungkus barang haram itu dengan lakban hitam dengan berat 0,0823 Gram.
Jaksa mendakwa ketiganya dengan pasal 112 UU narkotika juncto pasal 127 “memiliki, menyimpan, menguasai” di maknai, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri.
Baca Juga:
Ini Duo Polisi Narkoba Ngebong di Oli, Terciduk di Durian Patah; https://sentralpolitik.com/ini-duo-polisi-pemakai-narkoba-ngebong-di-oli-terciduk-di-durian-patah/
Usai mendengar dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan eksepsi. (*)