SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Pasangan Calon Paslon Ricky Jauwerisa-Juliana Chatarina Ratuanak dengan tagline BERSATU terancam mendapat diskualifikasi pada Pilkada 2024 ini.
—-
Diskualifikasi ini bila Tim Bawaslu dan Gakumdu menemukan adanya money politic dalam Kampanye Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.
‘’Jika memang terbukti, akan ada sanksi administrasi berupa diskualifikasi jika calon berhasil terpilih,’’ kata Ketua Bawaslu KKT Mathias Alubwaman, kepada media ini Sabtu (5/10/2024).
Pihaknya akan mengambil langkah diskualifikasi jika tentu saja terbukti money politic berlangsung terstruktur, sistematis, dan masif,
‘’Tentu tidak hanya sanksi administratif, tapi juga pidananya,’’ katanya.
‘’Administratif bisa dengan diskualifikasi sebagai calon kepala daerah terpilih, jika yang bersangkutan terpilih ditetapkan ada diskualifikasi selain pidana,” sambungnya.
Alubwaman mengingatkan, sanksi politik uang di Pilkada lebih berat.
Beda halnya dengan Pilkada diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016, di pasal 187 A ayat satu dan ayat dua itu sanksinya dapat di kenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima.
Ia mengatakanuntuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah.
Sesuai peraturan perundang-undangan dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain itu denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Oleh karena itu kami harapkan masyarakat dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya.
TOLAK POLITIK UANG
Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan berlangsung bulan November tahun 2024. Oleh karena itu masyarakat untuk dapat menolak politik uang.
Baca Juga:
Bawaslu-Gakumdu Dalami Dugaan Money Politik Tim BERSATU; https://sentralpolitik.com/bawaslu-gakumdu-dalami-dugaan-money-politik-tim-bersatu/
Selain politik uang dapat merusak integritas, kata dia, dalam pelaksanaan demokrasi, masyarakat dan peserta Pemilu dapat kena sanksi jika terbukti. (*)
Respon (3)