Peking Caling Dituntut 3 Tahun Kurungan, Konsultan 2 Tahun

Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB itu juga wajib membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried di hukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Faried membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Baca Juga:

Ditreskrimsus Garap Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB :https://sentralpolitik.com/ditreskrimsus-garap-5-tersangka-korupsi-kapal-pemda-sbb/

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan. Sedang selanjutkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *