Pembobol Rp. 5 Miliar Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depan

Uang Perusahaan Ludes Gara-gara Judi Online

AMBON, SentralPolitik.com _ Ria Poceratu, mantan bendahara CV Dian Pertiwi yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 5 miliar bakal menghadapi tuntutan jaksa atas perbuatannya itu.

Ria Poceratu telah menjalani empat kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika. Dan pada Selasa (28/11/2023) pekan depan, terdakwa akan menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan bendahara ini diseret ke meja hijau karena perbuatannya menggelapkan uang perusahaan CV Dian Pertiwi.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan berupa penyetoran uang hasil penjualan dari 3 (tiga) defisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Tak tanggung-tanggung, uang yang di gelapkan sebesar Rp. 5 miliar rupiah. Namun hingga saat ini, uang yang di gelapkan itu tidak berbekas.

JUDI ONLINE

Terdakwa mengaku nekat menggelapkan  uang perusahaan karena kecanduan judi online. Ia mengatakan hal ini kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (21/11/2023). Sidang dipimpin Orpa Marthina selalu hakim ketua didampingi dua hakim anggota yaitu Ismail Wael dan Rahmat Selang.

“Iya ibu hakim, semua (uang) habis untuk judi online,” kata terdakwa lirih.

Ria Poceratu awalnya bekerja di Toko Dian Pertiwi Urimessing sebagai pengganti bendahara yang berhenti.

Jabatan terakhir terdakwa sebelumnya adalah bendahara pada CV Dian Pertiwi Poka. Dengan jabatan ini, terdakwa mendapat gaji sebesar tujuh juta rupiah. Sebuah angka yang cukup lumayan.

Selain mendapat gaji yang cukup besar, terdakwa juga mendapat fasilitas rumah tinggal. Di dalam sidang, terdakwa mengaku tidak pernah menang dari hasil main judi slot online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar