PemerintahanUncategorized

Pembobol Rp. 5 Miliar Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depan

×

Pembobol Rp. 5 Miliar Milik CV Dian Pertiwi Dituntut Jaksa Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

Uang Perusahaan Ludes Gara-gara Judi Online

ANIMASI JUDI ONLINE
ANIMASI JUDI ONLINE. Ria Puceratu, salah satu karyawan CV Dian Pertiwi membobol uang perusahaan itu. Dia telah menjalani sidang selama 4 kali dan segera menjalani sidang tuntutan pekan depan. -F:NET-

AMBON, SentralPolitik.com _ Ria Poceratu, mantan bendahara CV Dian Pertiwi yang menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 5 miliar bakal menghadapi tuntutan jaksa atas perbuatannya itu.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Ria Poceratu telah menjalani empat kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sidang berlangsung di ruang sidang Kartika. Dan pada Selasa (28/11/2023) pekan depan, terdakwa akan menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan bendahara ini diseret ke meja hijau karena perbuatannya menggelapkan uang perusahaan CV Dian Pertiwi.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan berupa penyetoran uang hasil penjualan dari 3 (tiga) defisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket.

Tak tanggung-tanggung, uang yang di gelapkan sebesar Rp. 5 miliar rupiah. Namun hingga saat ini, uang yang di gelapkan itu tidak berbekas.

JUDI ONLINE

Terdakwa mengaku nekat menggelapkan  uang perusahaan karena kecanduan judi online. Ia mengatakan hal ini kepada majelis hakim dalam sidang yang digelar Selasa (21/11/2023). Sidang dipimpin Orpa Marthina selalu hakim ketua didampingi dua hakim anggota yaitu Ismail Wael dan Rahmat Selang.

“Iya ibu hakim, semua (uang) habis untuk judi online,” kata terdakwa lirih.

Ria Poceratu awalnya bekerja di Toko Dian Pertiwi Urimessing sebagai pengganti bendahara yang berhenti.

Jabatan terakhir terdakwa sebelumnya adalah bendahara pada CV Dian Pertiwi Poka. Dengan jabatan ini, terdakwa mendapat gaji sebesar tujuh juta rupiah. Sebuah angka yang cukup lumayan.

Selain mendapat gaji yang cukup besar, terdakwa juga mendapat fasilitas rumah tinggal. Di dalam sidang, terdakwa mengaku tidak pernah menang dari hasil main judi slot online.

Awal terdakwa main judi online dengan modal Rp. 20 juta. Saat itu, dia kalah. Kemudian mendeposit modal sebesar 40 juta rupiah. Lagi-lagi dia kalah.

Walaupun selalu kalah, tetapi tidak membuat terdakwa kapok. Justru dia terus mendeposit modal untuk bisa menyalurkan hasrat judinya. Hingga total uang perusahaan yang dia gelapkan mencapai lima miliar rupiah. Semuanya habis untuk judi online.

BELI MOTOR

Terdakwa mengaku, dari yang tersebut hanya tersisa barang satu sepeda motor RX King yang di belinya seharga Rp .20 juta . Motor tersebut saat ini selalu di gunakan suaminya untuk ojek.

Adapun barang bukti yang disita JPU dalam perkara ini adalah satu rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860000665402.

Satu Rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860001418421 atas nama GERSON UKTOLSEYA dari Bulan Maret 2023 hingga bulan Juni 2023

Selanjutnya, satu rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860001418421 atas nama GERSON UKTOLSEYA dari Bulan Januari 2022 hingga bulan Desember 2022

Satu Unit Handphone Merk Iphone warna Biru. Satu  Rangkap Laporan Hasil Audit Internal Perusahan CV Dian Pertiwi. Satu buah Dokumen Bukti Surat Pegadaian atas nama Petronela Renuth.

Baca Juga:

Usai Miras, Dua Remaja Bobol Indomaret Farmasi Atashttps://sentralpolitik.com/usai-miras-dua-remaja-bobol-indomaret-farmasi-atas/

Satu Rangkap Rekening Koran Ban BCA dengan nomor 0441480236 dari bulan Desember 2022 sampai bulan Juni 2023, serta satu Rangkap Rekening Koran Bank Mandiri dengan nomor 1860005666960. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *