Pemerintahan

Usai Miras, Dua Remaja Bobol Indomaret Farmasi Atas

×

Usai Miras, Dua Remaja Bobol Indomaret Farmasi Atas

Sebarkan artikel ini
Indomaret
Gerai Indomaret di kawasan Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dibobol dua remaja setempat, Sabtu (7/10/2023). -f:Humas Polresta-

AMBON, SentralPolitik.com _ Gerai Indomaret di kawasan Farmasi Atas, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe dibobol dua remaja setempat. Peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu (7/10/2023) pukul 03.00 WIT dinihari.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Puluhan bungkus rokok berbagai macam, coklat serta sabun berhasil digondol pelaku. Selain itu pelaku membawa kabur uang tunai sebesar 400 ribu rupiah.

Total kerugian material yang dialami gerai Indomaret ini diperkirakan mencapai 30 juta rupiah.

“Terjadi kasus pencurian dengan pemberatan di gerai Indomaret Farmasi Atas dekat Lorong Sekkot, Kelurahan Kudamati. Sejumlah barang dan uang tunai berhasil dibawa kabur pelaku. Kerugian ditaksir 30 juta rupiah,” ungkap Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay, Minggu (8/10/2023).

DUA PELAKU

Ia beberkan pelaku dalam kasus ini sebanyak dua orang. Satu pelaku berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Dia sementara diburu tim buser Polresta Ambon.

Kedua pelaku tersebut adalah HFM alias Harly dan NB alias Noya.

Pelaku HFM berusia 17 tahun sehingga masih tergolong anak di bawah umur. Dia akan diproses dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sementara NB yang melarikan diri belum diketahui pasti berapa usianya. Namun yang pasti, kedua pelaku ini bertempat tinggal di Kawasan Farmasi Atas.

KRONOLOGIS

Kasi Humas Polresta Ambon beberkan sebelum melakukan pencurian, malam itu kedua pelaku sempat berpesta miras di kawasan Lorong Sekkot, Farmasi Atas.

“Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku sempat menenggak miras jenis sopi di kawasan Lorong Sekkot,” beber Luhukay.

Dia kemudian paparkan kronologi kejadian ini berawal saat keduanya duduk mengkonsumsi sopi (miras lokal).

Saat miras bersama itu, pelaku NB alias Noya mengajak Harly untuk mencuri di Indomaret Farmasi Atas.

“Keduanya sepakat untuk membobol Indomaret. Untuk memudahkan aksi mereka, pelaku NB mengambil sebilah pisau di samping mobil tempat duduk di Lorong Sekkot,” jelasnya.

Mereka kemudian menuju ke Indomaret. Pelaku NB mencongkel pintu Indomaret menggunakan pisau.

Setelah pintu berhasil dibuka, pelaku Harly masuk ke dalam gerai Indomaret. Dia leluasa mengambil barang-barang pajangan. Sasarannya ke pajangan rokok, sabun serta cemilan coklat.

Tidak barang, pelaku Harly juga mengambil uang sebanyak 400 ribu rupiah.

Usai mengambil barang dan uang, kedua pelaku langsung meninggalkan Indomaret.

BAGI HASIL

Barang serta uang hasil curian ini kemudian dibagi kedua pelaku. Uang tunai pun dibagi rata. Masing-masing pelaku mendapat 200 ribu rupiah.

“Usai bagi hasil, pelaku HFM menyimpan barang curian di rumahnya. Sedangkan uang 200 ribu, pelaku gunakan untuk beli makan,” tukas Perwira Polwan pemilik senyum manis ini.

LAPORAN POLISI

Setelah mengetahui Indomaret dibobol pencuri, Eddi M Birahi, salah satu karyawan langsung melapor ke Polresta Ambon.

Laporan tercatat dengan nomor : LP / B / 414 / X / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku.

Usai menerima laporan korban, tim buser Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan lapangan.

 TANGKAP

Luhukay katakan pelaku Harly berhasil diamankan di jalan AY Patty.

“Pelaku HFM terlihat duduk di kawasan AY Patty. Kemudian datang anggota polisi berpakaian preman. Mereka langsung mengamankan pelaku,” katanya.

Usai diamankan, petugas menggelandang pelaku ke Kantor Polresta Ambon untuk dimintai keterangan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia pun mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya itu.

Baca juga:

Polsek Pelabuhan Ambon Bekuk Sindikat Pencurian Lintas Propinsi https://sentralpolitik.com/polsek-pelabuhan-ambon-bekuk-sindikat-pencurian-lintas-propinsi/

Saat ini, pelau Harly sementara diamankan di Polresta Ambon menunggu proses hukum selanjutnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *