AMBON, SentralPolitik.com _ Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan membayar TPP ASN Pemkot. Pembayaran berlangsung setelah ASN memenuhi tiga syarat ini.
Ada pun tiga persyaratan itu masing-masing pembayaran sampah, pembayaran PBB dan kewajiban pimpinan OPD maupun pejabat struktur terhadap program orang tua asuh penanganan stunting.
“Kalau TPP sesuai dengan arahan pak walikota itu akan kita bayar, tapi ada persyaratan untuk memenuhi persyaratan tadi,” kata Kepala BPKAD Kota Ambon, Yopi Selanno, Rabu (17/1/2024).
KONTRAK AMPLAZ
Sementara itu, terkait kontrak Amplaz, ia akui pembayaran kontribusi sebelum penandatanganan PKS sebesar Rp. 56 milyar. Dan itu telah dibayar per 28 Desember 2023.
‘’Sedangkan untuk tahun 2024 sebesar Rp. 3 milyar dan untuk tahun selanjutnya BPKP akan mengaudir berapa yang harus Pemkot terima dari pengelola Amplaz,” kata dia.
Selanjutnya ia mengaku untuk tahun 2024 sesuai perkiraan sebesar Rp. 3 milyar.
Baca Juga:
Pemkot Bakal Sulap Amplaz Jadi MPP, Apa Itu MPP? :https://sentralpolitik.com/pemkot-bakal-sulap-amplaz-jadi-mpp-apa-itu-mpp/
‘’Tahun-tahun selanjutnya akan di sesuaikan dengan keutungan, jadi bisa lebih atau kurang dari angka Rp. 3 miliar,’’ pungkasnya. (*)
Respon (2)