Pengelolaan Keuangan di Tanimbar Amburadul, Berawal Dari Kesalahan Pemda

Ini Detail Penjelasan KPK Soal Pengelolaan Keuangan

 

RSUD  dr PP. Maregtti

Demikian juga dengan pembangunan RSUD dr. PP. Maregtti yang dibangun tahun 2020 sampai 2021. Proyek yang dipecah dalam 11 paket pengadaan senilai Rp 30,4 Miliar pada tahun 2020 serta 6 paket pekerjaan senilai Rp 15,2 Miliar pada 2021, saat ini dalam keadaan terbengkalai.

Kondisi bangunan dalam keadaan rusak dan tidak terawat. Bahkan sebagian alat kesehatan dan prasarana RSUD sebagian hilang karena pengamanan aset tidak dilakukan.

Dari data yang diperoleh KPK, sejak tahun 2017 ratusan proyek pengadaan di KKT masih menyisakan nilai kontrak yang belum dibayarkan. Walaupun data pemda menunjukkan sebagian besar proyek tersebut diklaim selesai secara fisik, namun dalam kenyataannya proyek-proyek tersebut dalam keadaan yang tidak bisa dimanfaatkan sepenuhnya.

Sebagian juga tidak diserahkan oleh penyedia barang sebagai jaminan agar pemda membayarkan kewajibannya. Bahkan ada proyek yang sudah setengah jadi, namun tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena pemda tidak menganggarkan pada tahun berikutnya atau pemda menghentikan pembangunanannya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kpk-sebut-ada-niat-jahat-dibalik-pembayaran-utang-agus-theodorus/

https://sentralpolitik.com/dak-dik-duk-diseret-kpk-bung-pice-buru-buru-bawa-pulang-mobil/

 

HAMPARAN PROYEK

Ratusan proyek tersebut tersebut tersebar hampir disemua OPD di KKT. Cilakanya, proyek yang terutang paling banyak pada sektor yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti kesehatan, infrastruktur, pendidikan, dan transportasi.

Akibatnya upaya pemda untuk mengakselerasi pembangunan ditengah keterbatasan akses, menjadi terhambat. Hal ini menjadi catatan sendiri bagi KPK. Pemberantasan korupsi di pemda, semestinya membawa dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

”Apalagi Tanimbar merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kemiskinan yang tinggi dengan tantangan geografis yang tidak mudah. APBD sudah seharusnya dialokasi dengan tepat untuk mendorong pembangunan daerah, bukan justru dihambur-hamburkan apalagi dinikmati hanya oleh segelintir orang,” papar Dian.

KENDARAAN

KPK juga memberikan catatan khusus atas pengelolaan barang milik daerah di KKT. Setidakanya ada 3 bidang tanah pemda yang masih bermasalahn di KKT. Ketiga bidang tanah tersebut luasnya mencapai lebih dari 1 Ha. Tanah-tanah tersebut belum memiliki sertifikat dan sebagian dikuasai oleh warga. KPK menyarankan agar tanah tersebut dipasangi tanda kepemilikan pemda dan segera disertfikasi.

Untuk aset pemda berupa kendaraan dinas, KPK mencatat puluhan kendaraan yang dikuasai oleh mantan pejabat KKT seperti mantan Bupati, Pimpinan DPRD, Asisten hingga kepala OPD. Atas kendaraan tersebut, KPK dalam koordinasi lintas pihak pada 10 April 2023, menghimbau agar kendaraan tersebut segera dikembalikan kepada pemda.

Hasilnya, pada 11 April 2023 tercatat 8 kendaraan roda 4 yang dikembalikan ke pemda. Dua diantaranya bersumber dari kendaraan dinas yang dikuasai oleh Mantan Bupati KKT Periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, yang dikembalikan dalam kondisi rusak berat.

“Kami meminta agar para pejabat di lingkungan KKT tidak membawa serta kendaraan dinas jika sudah pensiun. Jika ingin menguasai kendaraan dinas, agar mengikuti lelang terbuka yang akan diselenggarakan oleh Pemda,” katanya.

”Secara aturan juga tidak dibenarkan pemindahtanganan kendaraan dinas melalui hibah kepada mantan pejabat. Penyalahgunaan kendaraan dinas bisa berakhir dengan pemidanaan berupa penggelapan aset. Kasus ini sudah menjerat beberapa mantan pejabat di Papua dan Sulawesi,” papar Dian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *