Perkosa dan Bunuh Anak Dibawa Umur, Obet Kobawon Divonis Mati!

DOBO (SentralPolitik) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kepulauan Aru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Obet Kobawon (28 tahun) alias OK, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Vonis mati ini diputus dalam sidang Rabu (12/4) di PN Kelas II Kepulauan Aru yang dipimpin Agung Sulistiono,SH sebagai ketua majelis hakim dibantu dua anggota masing-masing Jefry R Perilisan Sitompul,SH dan Lukman, Y. Sinaga,SH.

Sidang berlangsung secara online. Tidak disebutkan terdakwa Obet sementara ditahan dimana, karena sidang putusan ini diikuti ratusan warga yang datang mendengar pembacaan putusan hakim. Kedua orang tua korban juga hadir di ruang sidang.

Bahkan keluarga korban sengaja memang spanduk besar di depan jalan Kantor Pengadilan Dobo bertuliskan “Pelaku Harus Dihukum Mati” dan dibubuhi tanda tangan.  Sementara aparat keamanan dari kepolisian juga diterjunkan di lokasi dengan penjagaan ketat.

Wartawan SentralPolitik di Dobo melaporkan kalau pembacaan putusan berlangsung lancar. Apalagi putusan majelis hakim sejalan dengan kehendak keluarga korban.

KEJADIAN

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada sekitar Agustus 2022 lalu dan sempat menghebohkan warga Kota Dobo. Saat itu, korban sebut saja Bunga (11 tahun) disergap dijalan, ketika korban hendak pulang ke rumahnya. Rumah korban agak jauh dari keramaian.

Pelaku sepertinya sudah mengikuti gerak-gerik korban dari atas pohon kelapa. Setelah disergap, korban yang masih dibawah umur ini diperkosa. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, OK malah membunuh korban dan membuangnya di hutan.

Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Aru menuntut pelaku dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan hukuman mati ini, Kuasa Hukum Pelaku, Welmince Arloy SH.MH yang dihubungi mengaku akan melakukan pendekatan dengan kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *