Perkosa dan Bunuh Anak Dibawa Umur, Obet Kobawon Divonis Mati!

‘’Setelah mendengar putusan ini saya akan melakukan pendekatan dengan terdakwa. Bila dalam waktu 7 hari tidak ada konfirmasi, berarti dia menerima dan siap dihukum mati,” jelasnya.

RASA KEADILAN

Orang tua korban yang didampingi keluarganya Demianus Labok kepada media ini berharap kejadian seperti ini jangan terulang lagi. ‘’Kejadian seperti ini jangan terjadi lagi par katong orang Aru. Kejadian ini pelaku adalah orang Aru dan korban pembunuhan itu juga anak dibawa umur. Kami berharap jangan terjadi lagi kepada siapapun,’’ katanya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kpu-aru-kembali-dirundung-masalah-dkpp-gelar-sidang/

https://sentralpolitik.com/dewan-pimpinan-pusat-dpp-partai-demokrasi-indonesia-perjuangan-pdi-perjuangan-akhirnya-sudah-menjatuhkan-sanksi-kepada-kadernya-jodis-rumahsoal-sanksi-tersebut-berupa-peringatan-terakhir-da/

Labok juga menyatakan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan dengan memberi keadilan bagi keluarga.

‘’Kepada semua pihak kami keluarga memberikan apresiasi yang tinggi, mulai dari kepolisian kejaksaan dan hakim sudah menunjukan kerja sama yang baik untuk penegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Kepulauan Aru,’’ tuntasnya. (utha pesulima)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *