Persoalkan Plagiat Prof Wenno, Sama Saja Persoalkan Kredibilitas Kementerian

AMBON (SentralPolitik)_ Polemik tentang keabsahan salah calon Rektor Unpatti atas nama Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd terus mengemuka.
Kali ini salah satu akademisi Unpatti, Prof.Dr.Patris Rahabav M.SI menyebutkan kalau mempersoalkan Prof Wenno, sama saja mempersoalkan kredibilitas Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

‘’Mempersoalan Wenno karena alasan palagiasi, sama dengan mempertanyakan kredibilitas Kementerian dan sebagai bentuk ketidaktatan dan loyalitas kepada atasan,’’ kata Rahabav melalui keterangan tertulis Kamis (24/8).

Sebagaimana diberitakan melalui media massa bahwa beberapa pihak memperpersoalkan nama Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai bakal calon Rektor karena melakukan plagiat.

Wartawan sempat mewawancarai Prof. Thomas Pentury M.Si mantan Rektor Unpatti terkait masalah ini. Pentury menjelasan kalau soal plagiat bukan saja menimpa Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd akan tetapi  beberapa orang dosen Unpatti.

Khusus Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd kata Pentury, pihaknya telah memenuhi tuntutan Kementerian dengan melakukan pembinaan. Hasilnya adalah SK guru besar Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd diterbitkan oleh Kementerian setelah sempat tertunda selama hampir 7 tahun.

Mantan Dekan Fakultas Hukum George Leasa SH.M.Hum sempat meragukan kejujuran Tim seleksi yang telah meloloskan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd sebagai calon rektor Unpatti.  Keraguan Leasa ditepis oleh Jance Ciptabudy SH.M.Hum.

Menurut Ciptabudy, selaku Ketua Tim seleksi, pihaknya telah melaksanakan tugas secara professional. Menurutnya pada saat verifikasi hingga masa sanggah, tidak ada satu pun dosen atau anggota senat yang mengajukan keberatan terkait kelima calon tersebut. Prof. Nirahua SH. M.Hum selaku Ketua Senat menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian meminta klarifikasi atas masalah tersebut.

UPAYA GAGALKAN

Upaya menggugurkan Prof. Dr. I.H. Wenno S,Pd M.Pd ternyata terus berlanjut. Leasa telah melayangkan surat pribadinya tanggal 21 Agustus 2023 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia.

Leasa memberi justifikasi bahwa proses pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027 CACAT HUKUM  sehingga tidak dapat diteruskan, kecuali kedudukan yang Wenno sebagai bakal calon dinyatakan GUGUR demi hukum.

Berbagai tanggapan kemudian muncul. Kali datang dari Prof. Dr.Patris Rahabav M.Si dosen FKIP Unpatti. Menurut Rahabav, proses pemilihan Rektor Unpatti kalau dicermati tidak ditemukan cacat prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *