Petrus Fatlolon Ngaku Tak Terlibat Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT 

Tidak Pernah Diperiksa 

AMBON, SentralPolitik.com _ Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 mengaku tidak pernah terlibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020.

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp. 1,09 miliar ini, Kejari Saumlaki telah menetapkan dua tersangka yaitu Ruben Benhard Mariolkossu (RBM) serta Petrus Masela (PM).

RBM saat ini adalah penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus korupsi di tahun 2020, RBM adalah Sekretaris Daerah (Sekda) KKT. Sedangkan PM adalah bendahara pengeluaran Setda.

Kejari Saumlaki masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Sementara mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon menegaskan tidak terlibat sama dalam kasus ini.

PF menegaskan itu melalui kuasa hukumnya dalam hak jawab yang diterima redaksi media ini.

Dalam surat tersebut, Fatlolon mengaku hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejari Saumlaki dalam perkara tersebut.

Karena itu, PF mengklaim berita media ini dengan judul “Selangkah Lagi PF Menjadi Tersangka” tidak mendasar alias berita bohong (hoax).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *