Tipikor

Petrus Fatlolon Ngaku Tak Terlibat Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT 

×

Petrus Fatlolon Ngaku Tak Terlibat Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT 

Sebarkan artikel ini

Tidak Pernah Diperiksa 

Hak Jawab
Hak Jawab. Hak Jawab yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Petrus Fatlolon. -f:Dok SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 mengaku tidak pernah terlibat korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) KKT tahun 2020.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp. 1,09 miliar ini, Kejari Saumlaki telah menetapkan dua tersangka yaitu Ruben Benhard Mariolkossu (RBM) serta Petrus Masela (PM).

RBM saat ini adalah penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar. Dalam kasus korupsi di tahun 2020, RBM adalah Sekretaris Daerah (Sekda) KKT. Sedangkan PM adalah bendahara pengeluaran Setda.

Kejari Saumlaki masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

TIDAK PERNAH DIPERIKSA

Sementara mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon menegaskan tidak terlibat sama dalam kasus ini.

PF menegaskan itu melalui kuasa hukumnya dalam hak jawab yang diterima redaksi media ini.

Dalam surat tersebut, Fatlolon mengaku hingga saat ini dirinya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejari Saumlaki dalam perkara tersebut.

Karena itu, PF mengklaim berita media ini dengan judul “Selangkah Lagi PF Menjadi Tersangka” tidak mendasar alias berita bohong (hoax).

“Itu berita bohong yang ditujukan kepada klien kami Petrus Fatlolon yang tidak pernah melakukan Tipikor atau minimal pernah di mintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut,” tandas kuasa hukum PF.

Terpisah, mantan Sespri PF, Betris Imuli yang di hubungi juga membantah pernah menerima uang untuk dilanjutkan ke PF.

“Beta seng (tidak) pernah terima uang dari siapa pun sebesar itu,” tandas Betris.

Baca Juga: Selangkah Lagi PF Bakal Jadi Tersangka SPPD Fiktif

Dia juga enggan menjawab lontaran pertanyaan-pertanyaan dari media ini, soal kesiapannya bila diperiksa jaksa. Berikutnya kesaksian di bawa sumpah di pengadilan.

Betris juga mengaku tidak pernah menjadi perantara antara mantan penjabat sekda saat itu (RM) dengan PF, bupati KKT 2017-2022. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidang Kasus DD-ADD
Tipikor

MASOHI, SentralPolitik.com _ Mantan Kepala Pemerintahan atau Raja Negeri Haya Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum…