AMBON, SentralPolitik.com _ PKB Maluku mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Maluku,
Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis bersama Wakil Ketua Fadli Mastail dan jajaran pengurus mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (9/8/2024).
—
Mereka melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik kepada PKB dan fitnah terhadap Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Lukman di duga menyebar informasi kalau Cak Imin tidak transparan dalam tata kelola keuangan partai, baik di fraksi, Pemilu maupun Pilkada.
Basri Damis menegaskan langkah hukum ini untuk melindungi nama baik partai dan Ketua Umum dari tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan.
‘’Kami terpaksa menempuh jalur hukum karena tindakan Lukman Edy sudah mencemarkan nama baik partai dan ketua umum,” kata Damis.
SERENTAK
Selanjutnya ia menyebut, laporan yang sama juga oleh pengurus DPW PKB se-Indonesia.
Ini sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk menghindari reaksi berlebihan dari para kader.
‘’Misalnya ada kader atau pengurus yang keberatan terhadap perilaku beliau dan mungkin ada tindakan main hakim sendiri. Itu yang kami hindari,’’ katanya.
Ia menambahkan tuduhan Lukman tidak berdasar dan penuh fitnah, terutama mengenai tata kelola keuangan partai yang menurut Lukman tidak baik.
Pernyataan itu viral di berbagai platform media termasuk media besar.
Baca Juga:
PKB Beri Rekomendasi tanpa Mahar; Murad Ismail Bilang Begini ;https://sentralpolitik.com/pkb-beri-rekomendasi-tanpa-mahar-murad-ismail-bilang-begini/
‘’Alhamdulilah Ditreskrimsus Polda Maluku sudah menerima pengaduan kami terkait pencemaran nama baik terhadap PKB,” ungkap Damis. (*)