Pola Labrak Retty, ‘Baku Cigi Rambut’ Nyaris Terjadi di Dinas Pariwisata KKT

Buntut Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki, Agung Nugroho yang di hubungi enggan merinci laporan Retty. ‘’PH (Penasehat Hukum Retty) katanya mau lapor ke Polres. Maaf, kami tidak bisa mengomentari itu,’’ singkatnya.

Sedangkan Apolonia Laratmasse kepada SentralPolitik yang menghubunginya, tidak mengangkat ponselnya.

PIDANA

Sementara itu, para pegawai di dinas itu menyebut kalau sebelum meninggalkan kantor Dinas menuju Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Retty hanya bisa bergumam.

‘’Dia itu jang biking lebe, dia marah-marah tapi tar brani pukul. Pukul beta la beta cigi dia pung rambut. Sama-sama parempuan Tanimbar saja mo,’’ kata sumber meniru kekesalan Retty dengan dialeg lokal setempat yang dapat diartikan menjambak rambut.

Sementara itu, sumber di Dinas Pariwisata juga menyebutkan kalau tingkah laku Pola bisa dikenai pasal pidana dengan tindakan menghalang-halangi penuntasan dugaan korupsi.

‘’Kami juga setuju supaya ibu Kadis melapor ke kejaksaan dengan delik ancaman dan tindakan menghalang-halangi upaya pemberantasan korupsi,’’ tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan Korupsi di Badan BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Mereka dan yang menyandang status tersangka masing-masing John Batlayeri (JB), Maria Gorety Batlayeri (MGR), LM, KYO, LEL dan KS.

Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Dadi Wahyudi pekan lalu menyebutkan kalau saat ini pihaknya tengah merampungkan berkas-berkas para tersangka di BPKAD. Setelah itu akan melanjutkan penyelidikan di Sekretariat Daerah KKT.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/jaksa-kejar-anggota-dprd-kkt-ini-babak-baru-sppd-fiktif-bpkad/

Para tersangka itu sampai saat ini belum ditahan.  ‘’Mungkin tim penyidik berpandangan masih memerlukan waktu sehingga belum tiba saatnya untuk menahan mereka,’’ tandas Wahyudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar