Polisi Serahkan Empat Tersangka Korupsi Dinas PKP Kabupaten Aru ke Jaksa

Sejak awal pekerjaan hingga saat ini, proyek ini mangkrak. Di lokasi proyek terlihat hanya dinding serta beberapa tiang bangunan yang sudah tidak layak.

Kasus ini kemudian bergulir ke Polda Maluku. Tim penyidik Unit 1 Subdit III Tipikor selanjutnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Tim penyidik dipimpin Panit 1 Subdit III Iptu Darwis,SH,MH akhirnya dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap pada 28 Agustus 2023 lalu.

Empat tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari 1,5 miliar rupiah ini adalah Umar Rully Londjo (mantan Kadis PKP Kepulauan Aru) yang pada proyek berjalan dia bertindak selaku PA.

Kemudian Bernard Jhon Elvis (mantan Sekdis PKP Kepulauan Aru), pada saat proyek tersebut dia selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga:

4 Tersangka Korupsi Kantor Dinas PKP Aru segera Dilimpahkan: https://sentralpolitik.com/4-tersangka-korupsi-kantor-dinas-pkp-aru-segera-dilimpahkan/

Tersangka berikutnya adalah Mohammad Palallo, pelaksana dari CV Kloris Perkasa, dan terakhir Rachma Tiara Palallo selaku direktris CV. Kloris Perkasa.

Rachma adalah anak kandung dari tersangka Mohammad Palallo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *