Polres Aru Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19

‘’Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,’’ katanya.

Sebelumnya, Polres Pulau Ambon juga telah menetapkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Covid- 19 yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan, JA alias Jemy Arianto bersama dua orang rekannya.

Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp. 2,6 miliar rupiah di dinas itu.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/dugaan-laporan-fiktif-merebak-dana-hibah-koni-kkt-berpotensi-masalah/

Dengan demikian total terdapat 7 tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Covid-19 dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani Polres Kepulauan Aru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar