‘’Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,’’ katanya.
Sebelumnya, Polres Pulau Ambon juga telah menetapkan tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Covid- 19 yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan, JA alias Jemy Arianto bersama dua orang rekannya.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dana sebesar Rp. 2,6 miliar rupiah di dinas itu.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/dugaan-laporan-fiktif-merebak-dana-hibah-koni-kkt-berpotensi-masalah/
Dengan demikian total terdapat 7 tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Covid-19 dilingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang ditangani Polres Kepulauan Aru. (*)
1 komentar