Polres Pulau Buru Tetapkan 5 Tersangka di Kasus Kontainer B3

Kasus Kontainer Berisi Bahan Beracun Tercebur ke Laut

Kepolisian dan instansi terkait mengevakuasi kontainer dari dasar laut pada Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekiranya pukul 10.00 WIT.

BARANG BUKTI

Barang bukti yang ada di dalam kontainer diantaranya, Sodium Tetraborate Decahydrate, Natrium Hidroksia (NaOH), Karbon (C), Kalsium Karbona (CaCO3), Kalsium Oksida (CaO), Asam Nitrat (HNO3), ,Hidrogen Peroksida (H2O2), Natrium Sianida (NaCN) dan Sianida (CN ).

Para tersangka terutama pemilik barang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI dengan cara mengelabui petugas dimana Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung.

‘’Hal ini diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi). Dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang Berbahaya dan Beracun (B3),” Beber kapolres.

Kontainer jatuh karena lalainya operator Block Crane, dimana operator tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane.

Sedangkan untuk orang yang bertanggung jawab atas bongkar muat barang di pelabuhan mengabaikan dan tidak melaksanakan SOP mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.

HUKUMAN

Dari perbuatan itu para tersangka dikenakan pasal 107 dan atau pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32- 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Selain itu Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/polres-buru-intensifkan-pengawasan-di-pelabuhan/

Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 (lima) tahun Maksimal 15 (lima belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp.5 miliar dan paling banyak Rp 15 milar menanti para pelaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar