MASOHI, SentralPolitik.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan investasi di kawasan Aweya, Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (29/4/2026).
Total investasi mencapai Rp640 miliar meliputi pembangunan pabrik pengolahan Kelapa terintegrasi sebesar Rp500 miliar, dan pabrik pengolahan Pala Rp140 miliar.
Investasi ini mendorong hilirisasi industri kelapa dan pengembangan hilirisasi komoditas Pala.
Sekaligus penggerak ekonomi di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Namun dibalik investasi jumbo ini, muncul klaim status tanah dari Pemerintah Negeri Tananahu yang menyebut sebagai tanah ulayat.
KLAIM KEPEMILIKAN
Informasi media ini, Pemerintah Negeri Tananahu melayangkan 10 poin tuntutan kepada pemerintah daerah dan pihak PTPN.
Termasuk lahan di areal Afdeling 09 Alauw seluas 356 Ha, Afdeling 3B Haruru seluas 304 Ha, Afdeling Sokalopu seluas 416 Ha, Afdeling 3A Aweya seluas 144 Ha.
Meski klaim tersebut tidak memiliki dukungan bukti-bukti autentik berupa dokumen kepemilikan lahan.
Sementara informasi media ini menyebutkan, PTPN I Regional VIII Awaiya merupakan pemegang legalitas lahan.
Ini dibuktikan dengan dokumen serah terima dan penyelesaian ganti rugi tanaman.
“Berdasarkan dokumen yang ada, lahan itu sah milik perusahaan. Semua proses administrasi, termasuk ganti rugi tanaman, sudah selesai,” sumber media ini.
Dokumen ini membantah klaim Pemerintah Negeri Tananahu yang menyebut lokasi proyek merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat setempat.
“Selama ini yang muncul hanya klaim sepihak tanpa dukungan dokumen resmi,” tambahnya.
Baca Juga:
Arah Kebijakan 2027 Bupati Ozan Paparkan 8 Program Prioritas, Kobi Jadi Pusat Ekonomi Baru: https://sentralpolitik.com/arah-kebijakan-2027-bupati-ozan-paparkan-8-program-prioritas-kobi-jadi-pusat-ekonomi-baru/
Ia menyebut, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan hilirisasi kelapa dan pala sebagai strategi kunci mendorong pertumbuhan ekonomi di Maluku Tengah, Maluku serta ketahanan pangan nasional. (*)






